Home / Peristiwa

Selasa, 26 September 2023 - 15:05 WIB

Kades Dan Kasun Jatirejo Dieksekusi Kejari Lantaran Gelapkan Uang PTSL Tahun 2020

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM— Dua erangkat Desa yakni Kadus Lebaksari Hariyanto dan Kades Rejosari, Kecamatan Jatirejo Suprapto, dinyatakan bersalah melakukan penggelapan uang pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

 

Seperti yang disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto Alaix Bikhukmil Hakim bahwasanya eksekusi Kadus Dan Kades ini atas tindak lanjut dari putusan PN Mojokerto nomor perkara 315/Pid.B/2022/PN Mjk pada Selasa (6/12/2022) lalu.

 

“Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 372 juncto Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 tentang penggelapan,” ucapnya, Selasa (26/9/2023).

READ  Insiden di Depan Polsek Sooko: Supeltas Luka Berat, Dua Mobil Rusak

 

Kedua terdakwa sempat melakukan upaya hukum banding dan kasasi. Namun upaya yang dilakukan terdakwa ini gagal dan tetap menjatuhi pidana selama satu tahun.

 

“Hingga akhirnya dinyatakan Inkrah pada 22 Agustus kemarin, cuman berkasnya baru kami terima dua minggu yang lalu,” tuturnya.

 

Kedua terdakwa telah melakukan pendaftaran PTSL secara prematur pada tahun 2020. Para warga Desa Rejosari diminta iuran sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta pada tahun 2020 lalu sehingga dinyatakan tidak sah l.

READ  Bawa Bukti Luka Lebam, Keluarga Minta Makam M. Alfan Dibongkar

 

“Kedua terdakwa melakukan pendaftaran PTSL mendahului dari program dari BPN sehingga tidak sah,” jelasnya.

 

Kades dan Kasun ini membagi tugas dalam aksinya, Suprapto bertugas untuk mengumpulkan uang dari warganya sementara Hariyanto yang menyimpan dan melakukan pembukuan.

 

Bahkan pengukuran tanah sempat dilakukan oleh kedua terdakwa, nakun Sertifikat PTSL tidak bisa diterbitkan karena tidah sesuai prosedur, sehingga 23 warga yang telah membayarkan sejumlah uang merasa ditipu dan melaporkan aksi mereka ke Polres Mojokerto.

READ  Kasus Tewasnya Teknisi China di PT SPS, Bupati Mojokerto Telusuri Dugaan Pelanggaran Visa

 

“Ada sebanyak 23 warga yang melapor, sementara uang yang digelapkan mencapai Rp 120 juta,” jelasnya.

 

Kedua terdakwa mengaku jika uang sebesar Rp 120 juta ini digunakan untuk proses pengukuran tanah, seperti pengukuran tanah dan pembayaran tukang.

 

Para terdakwa ini telah diserahkan ke Lapas II Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Terdakwa akan menjalani pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa kurungan,” pungkasnya.

 

 

 

Red : Syim

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Aksi Balas Dendam Berujung Pengeroyokan, Polres Jombang Ungkap 4 Pelaku

MOJOKERTO

Saksi di Persidangan Bantah Ada Penggunaan Uang Perusahaan untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman Budiyono

Peristiwa

Pohon Jati Tumbang Tutupi Jalan Jatirejo–Lebakjabung, Akses Sempat Terganggu

Peristiwa

Warga Mojokerto di Kejutkan Penemuan Kerangka Mayat Lengkap Dengan Daster Hijau dan Rok Warna Hitam

ASTON HOTEL

Perpaduan Jawa & Bali dalam Satu Piring, Cuma Rp 55 Ribu di Bulan Kemerdekaan!

Peristiwa

Kronologi Motor di Trowulan Dibakar Orang tak Dikenal

Peristiwa

Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan Desa, Kapolsek Pungging Gerak Cepat ke Lokasi

Peristiwa

Bawa Bukti Luka Lebam, Keluarga Minta Makam M. Alfan Dibongkar
?>