Home / Peristiwa

Selasa, 26 September 2023 - 15:05 WIB

Kades Dan Kasun Jatirejo Dieksekusi Kejari Lantaran Gelapkan Uang PTSL Tahun 2020

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM— Dua erangkat Desa yakni Kadus Lebaksari Hariyanto dan Kades Rejosari, Kecamatan Jatirejo Suprapto, dinyatakan bersalah melakukan penggelapan uang pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

 

Seperti yang disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto Alaix Bikhukmil Hakim bahwasanya eksekusi Kadus Dan Kades ini atas tindak lanjut dari putusan PN Mojokerto nomor perkara 315/Pid.B/2022/PN Mjk pada Selasa (6/12/2022) lalu.

 

“Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 372 juncto Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 tentang penggelapan,” ucapnya, Selasa (26/9/2023).

READ  Ingin Jadi Polisi, Murid TK Bhayangkari Kunjungi Pos Lantas Tangguh 

 

Kedua terdakwa sempat melakukan upaya hukum banding dan kasasi. Namun upaya yang dilakukan terdakwa ini gagal dan tetap menjatuhi pidana selama satu tahun.

 

“Hingga akhirnya dinyatakan Inkrah pada 22 Agustus kemarin, cuman berkasnya baru kami terima dua minggu yang lalu,” tuturnya.

 

Kedua terdakwa telah melakukan pendaftaran PTSL secara prematur pada tahun 2020. Para warga Desa Rejosari diminta iuran sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta pada tahun 2020 lalu sehingga dinyatakan tidak sah l.

READ  Unipdu Jombang Gelar Wisuda ke-23, Dorong Mahasiswa Siapkan Karakter Sukses

 

“Kedua terdakwa melakukan pendaftaran PTSL mendahului dari program dari BPN sehingga tidak sah,” jelasnya.

 

Kades dan Kasun ini membagi tugas dalam aksinya, Suprapto bertugas untuk mengumpulkan uang dari warganya sementara Hariyanto yang menyimpan dan melakukan pembukuan.

 

Bahkan pengukuran tanah sempat dilakukan oleh kedua terdakwa, nakun Sertifikat PTSL tidak bisa diterbitkan karena tidah sesuai prosedur, sehingga 23 warga yang telah membayarkan sejumlah uang merasa ditipu dan melaporkan aksi mereka ke Polres Mojokerto.

READ  Kebakaran di Rumah Sakit Gatoel Kota Mojokerto: Ruang Rapat Lantai 2 Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

 

“Ada sebanyak 23 warga yang melapor, sementara uang yang digelapkan mencapai Rp 120 juta,” jelasnya.

 

Kedua terdakwa mengaku jika uang sebesar Rp 120 juta ini digunakan untuk proses pengukuran tanah, seperti pengukuran tanah dan pembayaran tukang.

 

Para terdakwa ini telah diserahkan ke Lapas II Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Terdakwa akan menjalani pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa kurungan,” pungkasnya.

 

 

 

Red : Syim

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Pria di Trowulan Ditemukan Gantung Diri di Lesehan Candi Shiwa, Motor Mio Masih Terparkir

Peristiwa

Kejutkan Penguna Jalan,Seorang Meninggal Di Pinggir Jalan Raya

Peristiwa

Cuaca Extrem Objek Wisata di Kawasan Mojokerto dilakukan Sistem Buka Tutup

Peristiwa

Polisi Temukan Barang Bukti Petasan Yang Meledak di Rumah korban

Peristiwa

Operasi Pekat, Polisi di Jombang Amankan Mobil Box Berisi Miras

ASTON HOTEL

Aston Inn Jemursari Gelar Zumba Seru Bersama Zin Meyrina, Ajak Karyawan Hidup Sehat dan Kompak

Peristiwa

Angin Kencang Tumbangkan Pohon dan Rusak Atap Warga di Pacet Mojokerto.

Peristiwa

Diduga Lalai Dalam Berkendara, Mobil Suzuki Ertiga Tabrak Truk Muatan Kertas di Mojokerto
?>