Home / Kepolisian

Sabtu, 15 Juli 2023 - 22:26 WIB

Hindari Hedonis, Sikum Polres Mojokerto Kota Sosialisasi Perpol Nomor 10 Tahun 2017

Hindari Hedonis, Sikum Polres Mojokerto Kota Sosialisasi Perpol Nomor 10 Tahun 2017

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM— Dalam rangka mewujudkan penerapan pola hidup yang sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah dan menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, Sikum Polres Mojokerto Kota gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Perpol Nomor 10 tahun 2017 kepada Bhayangkari Polsek Kemlagi. Sabtu (15/07/23)

 

 

Kapolsek Kemlagi AKP Sugeng menerima Tim Sosialisasi Hukum dari Sikum Polres Mojokerto Kota menyampaikan, “Dari sosiasliasi ini harapannya tidak ada lagi pelanggaran bagi anggota Polri dan Bhayangkari tidak memiliki gaya hidup Mewah dan selalu mendukung tugas Suami,”Ucapnya

 

Kapolresta Mojokerto melalui Kasubsi Bankum Sikum IPTU MK. Umam, SE., MH mengatakan sosialisasi Penyuluhan Hukum memberikan Pemahaman mengenai peraturan Kapolri, baik mengenai Kode Etik Profesi maupun pelanggaran Disiplin Anggota Polri dan ASN Polri serta Bhayangkari

 

Sosialisasi Perpol 10 tahun 2017 tentang Barang Mewah menegaskan bahwa alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia harus mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah dalam kehidupan sehari-hari.

READ  Hari Ini Polres Mojokerto laksanakan Sertijab Kasat Reskrim

 

“Berkaitan Hidup Mewah ini, Pegawai Negeri pada Polri harus menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini guna mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotime. Karena itu seluruh anggota Polri diharapkan agar mempedomani pola hidup sederhana.,” Kata IPTU MK Umam

 

 

Larangan pamer kemewahan dan Tidak mengunggah foto atau video bagi anggota Polri dan keluarga agar anggota Polres Mojokerto Kota dan Bhayangkari tidak bersikap hedonis dan dihimbau menampilkan kesederhanaan.

 

“Agar bhayangkari sebagai istri anggota Polres Mojokerto Kota bijak bermedia sosial, dan selalu menerapkan pola hidup yang sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah, menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, baik di internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat,” Kutip IPTU Umam dari Isi Surat Telegram Kapolri

 

 

Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 bertanggal 15 November 2019 yang berisi tentang penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah, sebagai berikut :

READ  Sinergitas TNI Polri dengan berboncengan Patroli Motor Antisipasi Kemacetan Arus Balik Mudik

 

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

 

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

 

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

 

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

 

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

 

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

 

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

 

 

Barang apa yang tergolong mewah?

 

Barang yang tergolong mewah dalam Perpol 10 tahun 2017 tentang Barang Mewah ini berupa alat transportasi pribadi melebihi harga Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah), dan/atau tanah dan bangunan pribadi melebihi harga Rp1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).

READ  Curi Uang Senilai Rp 107 Juta untuk Judi Sabung Ayam, Pelaku Diringkus Polisi

 

Batasan harga dapat diubah berdasarkan Keputusan Kapolri. Pegawai Negeri pada Polri tidak boleh menggunakan alat transportasi yang tergolong mewah pada saat dinas.

 

Pelaporan barang tergolong Mewah

 

Pegawai Negeri pada Polri yang memiliki barang yang tergolong mewah wajib melaporkan kepada pengemban fungsi Propam meliputi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri; Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah; atau Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Resor.

 

Kemudian Pengemban fungsi propam melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait laporan kepemilikan barang yang tergolong mewah berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang bersangkutan.

 

Kasubsi Bankum Sikum Polres Mojokerto Kota sebelum mengakhiri sosialisasi juga menceritakan, “Semasa hidup Nabi Muhammad SAW senantiasa menerapkan pola hidup yang sederhana. Mulai dari cara memenuhi kebutuhan harian, cara berpakaian, hingga tempat tidur nabi SAW dan Saya terus berdoa semoga Anggota Polres Mojokerto Kota tidak ada yang melakukan Pelanggaran.” Pungkas IPTU MK Umam (MK)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Polres Mojokerto Perkuat Sinergi dengan PKD Serap Aspirasi Kepala Desa

Kepolisian

Pengasuh Ponpes Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz Apresiasi Kapolri, Tingkat Kepercayaan Publik Meningkat Tajam

Kepolisian

Hari Bhayangkara ke-77, Polres Mojokerto Revitalisasi Makam Syeikh Jumadil Qubro di Trowulan

Kepolisian

Sayangi Dlanggu, Forkopimca bersama Lintas Sektoral Gelar Rakord Wujudkan Pemilu Aman

Kepolisian

Kapolsek Trowulan Pimpin Aksi Kemanusiaan Bantu Warga Sempat Berniat Akhiri Hidup

Kepolisian

Ratusan Polisi di Jombang, Amankan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji

Kepolisian

PIMPIN APEL PAGI, KALAPAS MOJOKERTO TEKANKAN DUKUNGAN PADA MEDIA SOSIAL DAN INGATKAN KERAPIAN JAJARAN

Kepolisian

Kapolres Mojokerto Ungkap Motif Menantu Bunuh Mertua, Cemburu hingga Masalah Ekonomi Jadi Pemicu
?>