Home / Hukum

Rabu, 26 Februari 2020 - 04:37 WIB

Hanya Bertengkar Sesama Teman Sekelas ,Kakak Dan Adik Habisi Nyawa Bocah Warga Ketemas Dungus

Foto.Hanya Bertengkar Sesama Teman Sekelas ,Kakak Dan Adik Habisi Nyawa Bocah Warga Ketemas Dungus

Foto.Hanya Bertengkar Sesama Teman Sekelas ,Kakak Dan Adik Habisi Nyawa Bocah Warga Ketemas Dungus

Hanya Bertengkar Sesama Teman Sekelas ,Kakak Dan Adik Habisi Nyawa Bocah Warga Ketemas Dungus

Foto.Hanya Bertengkar Sesama Teman Sekelas ,Kakak Dan Adik Habisi Nyawa Bocah Warga Ketemas Dungus

MOJOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COM Dengan waktu yang tidak lama anggota Satreskrim Polresta Mojokerto Kota,berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap Ardiyo Wiliam Oktavianto (13)warga Ketemas Dungus Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto ,yang jasatnya tergeletak di bawah jembatan di kawasan hutan jati kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto pada tanggal (30/1/2020).

Dua pelaku pembunuhan terhadap Ardiyo Williyam Oktavianto bernama Ts (16)dan Is (19) kedua tersangka pelaku masih satu kampung sama korban Warga Ketemas Dungus Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.
Kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan polres Mojokerto Kota.

READ  Akibat Rem Blong ,Pengendara Motor Terjun Ke Jurang Gotekan Sendi

Dalam Konferensi pers di ruang Aula Prabu hayam wuruk Polres Mojokerto Rabu (26/2/2020)
Kapolresta Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto ,SH,SIK,MH menjelaskan tersangka berisial TS masih teman sekolah dengan tersangka dan habis bertengkar dengan Korban dan di pukul, karena di ejek oleh korban TS menghampiri ke rumah IS ke rumah neneknya kemudian TS bercerita ke IS bahwa adiknya habis bertengkar dengan korban .dengan ke tidak terimnya Adiknya di pukul sama korban .tersangka IS dan TS mengajak dan bergoncengan dengan mengunakan Motor Jupiter Z ke daerah Alas Kemlagi Mojokerto.

READ  Taati Prokes ,Polresta Mojokerto Terus Lakukan Operasi Yustisi Pagi Dan Malam

“sesampai di jembatan sungai Gumul Alas Kemlagi koban di tanya dulu apakah memukul adiknya korban jawab iya, tapi tidak keras kemudian TS memukul korban ,korban lalu menanggis sehingga TS semakin emosi kemudian TS memegang leher korban dan di dorong sehingga kepala membentur ke tembok jembatan .kemudian TS menginjak nginjak korban sehingga tak sadarkan diri kemudian TS mengambil batang bambu kemudian di tusukkan ke anus korban sambil di dorong di jeburkan ke sungai “ungkap kapolresta Mojokerto.

READ  Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Polri Terapkan Konsep Presisi

Kedua tersangka di jerat pasal 338 jo 351 ayat 3 dengan hukuman penjara 20 tahun (Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Silaturahmi Baznas dengan Kapolresta Mojokerto Baznas Jalin Silaturahmi dengan Kapolresta Mojokerto

Hukum

Kapolresta Mojokerto Tindak Tegas Dalam Operasi Aman Nusa II Malam, Hari Ke-8 Sebanyak 1004 pelanggar
Membobol Rumah Kosong Warga Balongpanggang Di Tembak Polisi

Hukum

Membobol Rumah Kosong Warga Balongpanggang Gresik Di Tembak Polisi

Hukum

Toko Sembako Barokah di Mojokerto Dibobol Maling, Rokok Amblas

Hukum

Gerak Cepat, Polres Mojokerto Berhasil Bekuk Pelaku Pengeroyok Siswa SMP

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bagikan Bansos Merah Putih Merdeka Kepada Komunitas Grab Bike Lintas Mojokerto

Hukum

Kapolres Mojokerto Apresiasi “Mobil Motor Dolan-Dolan Cegah Covid-19

Hukum

Satresnarkoba Polres Jombang Tangkap 7 Tersangka Kasus Narkoba dari Berbagai Jaringan
?>