Home / Hukum

Rabu, 26 Februari 2020 - 04:37 WIB

Hanya Bertengkar Sesama Teman Sekelas ,Kakak Dan Adik Habisi Nyawa Bocah Warga Ketemas Dungus

Foto.Hanya Bertengkar Sesama Teman Sekelas ,Kakak Dan Adik Habisi Nyawa Bocah Warga Ketemas Dungus

Foto.Hanya Bertengkar Sesama Teman Sekelas ,Kakak Dan Adik Habisi Nyawa Bocah Warga Ketemas Dungus

Hanya Bertengkar Sesama Teman Sekelas ,Kakak Dan Adik Habisi Nyawa Bocah Warga Ketemas Dungus

Foto.Hanya Bertengkar Sesama Teman Sekelas ,Kakak Dan Adik Habisi Nyawa Bocah Warga Ketemas Dungus

MOJOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COM Dengan waktu yang tidak lama anggota Satreskrim Polresta Mojokerto Kota,berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap Ardiyo Wiliam Oktavianto (13)warga Ketemas Dungus Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto ,yang jasatnya tergeletak di bawah jembatan di kawasan hutan jati kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto pada tanggal (30/1/2020).

Dua pelaku pembunuhan terhadap Ardiyo Williyam Oktavianto bernama Ts (16)dan Is (19) kedua tersangka pelaku masih satu kampung sama korban Warga Ketemas Dungus Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.
Kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan polres Mojokerto Kota.

READ  Percepatan Vaksinasi Booster Jelang Ramadhan, Polresta Mojokerto Kolaborasi Dengan Puskesmas

Dalam Konferensi pers di ruang Aula Prabu hayam wuruk Polres Mojokerto Rabu (26/2/2020)
Kapolresta Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto ,SH,SIK,MH menjelaskan tersangka berisial TS masih teman sekolah dengan tersangka dan habis bertengkar dengan Korban dan di pukul, karena di ejek oleh korban TS menghampiri ke rumah IS ke rumah neneknya kemudian TS bercerita ke IS bahwa adiknya habis bertengkar dengan korban .dengan ke tidak terimnya Adiknya di pukul sama korban .tersangka IS dan TS mengajak dan bergoncengan dengan mengunakan Motor Jupiter Z ke daerah Alas Kemlagi Mojokerto.

READ  Polantas Himbau Pengendara Tertib Berlalu Lintas dan Bagi Masker

“sesampai di jembatan sungai Gumul Alas Kemlagi koban di tanya dulu apakah memukul adiknya korban jawab iya, tapi tidak keras kemudian TS memukul korban ,korban lalu menanggis sehingga TS semakin emosi kemudian TS memegang leher korban dan di dorong sehingga kepala membentur ke tembok jembatan .kemudian TS menginjak nginjak korban sehingga tak sadarkan diri kemudian TS mengambil batang bambu kemudian di tusukkan ke anus korban sambil di dorong di jeburkan ke sungai “ungkap kapolresta Mojokerto.

READ  Waspada Virus Corona, Kapolres Mojokerto Perintahkan Bhabinkamtibmas Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Setempat.

Kedua tersangka di jerat pasal 338 jo 351 ayat 3 dengan hukuman penjara 20 tahun (Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

REKTOR STIKES BINA SEHAT PPNI KAB. MOJOKERTO TOLAK KERUSUHAN DI JAKARTA DAN GEDUNG MK JAKARTA

Hukum

Maulid Nabi Muhammad SAW, Kapolresta Mojokerto Sampaikan Surat Al Imron ayat 103
Anggota Polres Mojokerto Ciptakan Lagu Berjudul Bersama Melawan Virus Corona Di Gemari Masyarakat

Hukum

Anggota Polres Mojokerto Ciptakan Lagu Berjudul Bersama Melawan Virus Corona Di Gemari Masyarakat

Hukum

Apel Jam Pimpinan, Kapolresta Mojokerto : Bekerjalah dengan Baik dan Jangan Sakiti Hati Masyarakat

Hukum

10 Personel mendapat Reward Kapolresta Mojokerto

Hukum

Bakti Sosial Jumat Berkah Polresta Mojokerto ke Ponpes Tahfidz Darul Hikmah

Hukum

Memperingati Hari Pahlawan 2021 Polda Jawa Timur Gelar Lomba Olahraga*, *Irjen Nico*: *Jaga Sportivitas Antar Peserta

Hukum

Dirreskrimsus Polda Kalteng Grebek Pembuat Registrasi Bodong.
?>