Home / Politik

Selasa, 25 Oktober 2022 - 09:46 WIB

Gelar Workshop Penguatan Peran PPID, Bupati Ikfina: Keterbukaan Informasi Publik Layanan Yang Harus diberikan Kepada Masyarakat

Gelar Workshop Penguatan Peran PPID, Bupati Ikfina: Keterbukaan Informasi Publik Layanan Yang Harus diberikan Kepada Masyarakat

Gelar Workshop Penguatan Peran PPID, Bupati Ikfina: Keterbukaan Informasi Publik Layanan Yang Harus diberikan Kepada Masyarakat

Gelar Workshop Penguatan Peran PPID, Bupati Ikfina: Keterbukaan Informasi Publik Layanan Yang Harus diberikan Kepada Masyarakat

MOJOKERTO,INDEX BERITA.COM— Dalam rangka merespons tuntutan masyarakat mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus berupaya melakukan penguatan Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Menindaklanjuti agenda tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mojokerto kembali menggelar Workshop.

Dalam kesempatan itu, dihadapan para PPID pembantu, Bupati Ikfina menyampaikan, 43 informasi publik merupakan salah satu layanan yang harus diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Selain menjadi tuntutan masyarakat terkait transparansi informasi, juga menjadi tuntutan pemerintah pusat.

READ  Ramli Umasugi dan Hendrik Lewerisa Bakal Kalah Dalam Pilgub

“Keterbukaan informasi publik merupakan bagian yang tidak bisa kita abaikan, terkait dengan pemberian informasi. Ini betul-betul, mau tidak mau, suka tidak suka, ini hal yang penting. Karena ini juga tuntutan masyarakat dan tuntutan pemerintah pusat,” katanya.

Bupati Ikfina menyebut permohonan yang diajukan untuk meminta informasi kepada OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto tercatat 43 permohonan.

“Kedepan, saat masyarakat mulai memahami dan mengerti terkait dengan keterbukaan informasi publik, bisa jadi permohonan akan semakin meningkat,” tuturnya.

READ  Bupati Mojokerto Serahkan 204 SK Pengangkatan P3K

“Kita ini agak beruntung, hingga saat ini yang minta informasi masih 43, berarti tingkat kesadaran masyarakat masih belum bagus, 43 ini yang minta ya itu-itu aja, yang memang kebetulan dia tau dan memanfaatkan peluang. Kalau tingkat kesadaran masyarakat ini sudah tinggi dan peduli, pasti akan banyak yang akan minta informasi ke kita,” imbuhnya.

Lebih lanjut dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, Ikfina meminta untuk tetap menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas tersebut.

Ia juga berharap para OPD menjaga profesionalitas terkait keterbukaan dan penyajian informasi. “Karena saat ini yang memelototi informasi yang kita sajikan ini adalah kelompok-kelompok tertentu yang ingin memanfaatkan peluang,” cetusnya.

READ  Skandal Pemilu: Dugaan Penggelembungan Suara di Desa Temon, Mojokerto - Tantangan dan Optimisme Pelapor

Lebih jauh, Ikfina menekankan agar PPID pembantu terus memonitor dan melakukan evaluasi di perangkat daerah masing-masing agar tugas dan fungsi PPID bisa berjalan dengan baik dan maksimal.

“Saya minta tolong, PPID pembantu ini nanti harus terus monitor dan evaluasi PPID pembantu di OPD masing-masing untuk bagaimana bisa menjalankan tugas fungsinya dengan baik,” tandasnya.

Menurutnya dengan memberikan informasi secara transparan, positif dan kunstruktif, diharapkan respon yang diberikan masyarakat kepada pemerintah juga respon yang positif dan kunstruktif.(Syim/ADV)

Share :

Baca Juga

Politik

Rombongan Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto di Sambut Sekretariatan DPRD Kota Madiun Bahas Rapat Kordinasi

Politik

Saling Berebut Rekom, Ikfina Fahmawati dan Gus Barra Ramaikan Pendaftaran Pilkada 2024 di PKB

Politik

Rapat Paripurna Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Dari Fraksi Golkar

Pemerintah

Wali Kota Ning Ita Bagikan Dana Hibah ke Musala di Bulan Ramadhan

Politik

Penerimaan Penghargaan Penggerak Koperasi

Politik

Pasangan Mubarok Resmi Mendaftar ke KPU Kabupaten Mojokerto, Paparkan Lima Misi Utama”

Politik

Golkar Mojokerto Pasang Target Besar, Bidik 10 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Politik

Pemkot Mengambil Langkah Cepat Untuk Memastikan Pegawai Non-asn Tetap Bekerja Dengan Berpedoman Pada Regulasi Yang Berlaku
?>