Home / Hukum

Kamis, 30 Desember 2021 - 16:01 WIB

Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2021, Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Pembobol ATM

Foto.Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2021, Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Pembobol ATM

Foto.Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2021, Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Pembobol ATM

Foto.Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2021, Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Pembobol ATM

Mojokerto INDEXBERITA.COM Jelang Tahun 2022, Polresta Mojokerto menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2021 yang bertempat di halaman Mapolresta Mojokerto, Kamis (30/12) siang .

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan memaparkan, dalam kurun waktu Tahun 2021, Polresta Mojokerto berhasil mengungkap beberapa kasus selama Tahun 2021.

Sejumlah kasus tersebut
Kinerja yang dilaksanakan oleh Mojokerto kota ada dua kasus yang akan kita rilis yang pertama adalah salah satu kasus atensi karena trend nya naik di 2021 yaitu 3C curat curanmor dan pencurian biasa, yang siang hari ini kita akan rilis itu adalah pencurian dengan pemberatan, TKP nya di Indomaret terjadi pada bulan November 2021 ,dan Alhamdulillah di bulan Desember 2021 berhasil kita tangkap.

READ  Wali Kota Mojokerto Apresiasi Jajaran TNI-Polri Yang Telah Melaksanakan Rangkaian Pelantikan Presiden dan wakil Presiden RI periode 2019-2024

Pelaku berinisial DM saudara DM ini tinggal di wilayah Krembangan Kota Surabaya.Pada 24 Desember pelaku DM berhasil ditangkap di Desa Ngares Kidul, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. DM berperan sebagai pengelas mesin ATM dan melalukannya bersama TL,

READ  Polisi Berhasil Mengungkap Modus Baru Edarkan Narkoba Dalam Bola Plastik di Bangkalan

“Satu orang pelaku berinisial P masih DPO. Kita kejar. Saya mengimbau kepada yang bersangkutan, silahkan kooperatif, kalau mau menyerahkan diri jauh lebih bagus,” tegas Rofiq.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kotak menyimpanan uang dalam mesin ATM BCA, 1 karung warna hijau garis merah dan biru, 1 tabung las, LPG 3 kilo warna hijau, 1 selang warna hijau dan biru panjang kurang lebih 3 meter beserta alat las dan regulator, 1 buah pilok warna putih, 2 lempengan penutup mesin ATM BCA besar dan kecil, obeng warna merah, dan sisa air mineral merk ades.

READ  Polres Malang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan, Oknum Guru Taekwondo Diamankan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.(Syim)

 

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Polresta Mojokerto Bagikan Ratusan Beras Dan Masker Di Hari Maulid Nabi

Hukum

Sidang Kasus Penggelapan, Saksi Sebut Herman Budiyanto Sebagai Pengelola CV MMA

Hukum

Safari Ramadhan, Forkopimda Himbau Tidak Mudik dan Bantu Mushola serta lansia

Hukum

Polresta Mojokerto Gelar FGD Tangkal Radikal, Hadirkan Mantan NII sebagai Narsum

Hukum

Kasat Lantas Polresta Mojokerto Berikan Brosur Himbaun Prokes Dan Sapa Warga Gereja

Hukum

Kapolresta Mojokerto Gowes Semeru Tangguh Bersahabat dengan Komunitas LCC Dan Sapa Warga 

Hukum

Tak terima dipermainkan, wanita muda ini Bakal Lapor Polisi.

Hukum

Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan Brutal dan Senjata Tajam 
?>