Home / Hukum

Kamis, 30 Desember 2021 - 16:01 WIB

Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2021, Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Pembobol ATM

Foto.Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2021, Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Pembobol ATM

Foto.Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2021, Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Pembobol ATM

Foto.Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2021, Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Pembobol ATM

Mojokerto INDEXBERITA.COM Jelang Tahun 2022, Polresta Mojokerto menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2021 yang bertempat di halaman Mapolresta Mojokerto, Kamis (30/12) siang .

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan memaparkan, dalam kurun waktu Tahun 2021, Polresta Mojokerto berhasil mengungkap beberapa kasus selama Tahun 2021.

Sejumlah kasus tersebut
Kinerja yang dilaksanakan oleh Mojokerto kota ada dua kasus yang akan kita rilis yang pertama adalah salah satu kasus atensi karena trend nya naik di 2021 yaitu 3C curat curanmor dan pencurian biasa, yang siang hari ini kita akan rilis itu adalah pencurian dengan pemberatan, TKP nya di Indomaret terjadi pada bulan November 2021 ,dan Alhamdulillah di bulan Desember 2021 berhasil kita tangkap.

READ  Juru parkir Ilegal diamankan Polresta Mojokerto

Pelaku berinisial DM saudara DM ini tinggal di wilayah Krembangan Kota Surabaya.Pada 24 Desember pelaku DM berhasil ditangkap di Desa Ngares Kidul, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. DM berperan sebagai pengelas mesin ATM dan melalukannya bersama TL,

READ  Kampanye Taat Prokes, Kasat Lantas Polresta Mojokerto : Pilih Sehat atau Kuburan

“Satu orang pelaku berinisial P masih DPO. Kita kejar. Saya mengimbau kepada yang bersangkutan, silahkan kooperatif, kalau mau menyerahkan diri jauh lebih bagus,” tegas Rofiq.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kotak menyimpanan uang dalam mesin ATM BCA, 1 karung warna hijau garis merah dan biru, 1 tabung las, LPG 3 kilo warna hijau, 1 selang warna hijau dan biru panjang kurang lebih 3 meter beserta alat las dan regulator, 1 buah pilok warna putih, 2 lempengan penutup mesin ATM BCA besar dan kecil, obeng warna merah, dan sisa air mineral merk ades.

READ  Kapolresta Mojoketo Patroli Sekala Besar  Bersama  Tiga Pilar Menyapa Jemaat Gereja

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.(Syim)

 

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Wanita Cantik Tilap Ratusan Juta Janjikan Masuk Karyawan PT Ajinomoto

Hukum

Dua Jam Terjaring Rapid Test Dapat Menghasilkan 365 Orang. Ini Kata Kapolda Kalteng

Hukum

Danrem 082/CPYJ Bantu 200 Zak Semen Untuk Pembangunan Masjid Baiturrahman

Hukum

Sapa Penumpang Kereta Api, Satlantas Polresta Mojokerto Edukasi Aplikasi Peduli Lindungi

Hukum

Panglima TNI Intruksikan Bombardir RT Yang Masuk Zona Merah Dengan Prokes Ketat

Hukum

Kapolresta Mojokerto Baksos dan Mohon Doa Keamanan di Panti Asuhan

Hukum

Polres Mojokerto Kota Siapkan 273 Personel Untuk Amankan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Mojokerto

Hukum

Polres Mojokerto Kota Peringati Hari Bhayangkara Ke 73,Gunakan Pakean Tactical Gatot Kaca Dan Garuda
?>