Home / Uncategorized

Jumat, 21 Mei 2021 - 10:45 WIB

Fasilitasi Bantuan Dana Bagi Wirausaha Baru, Ning Ita Buka Akses Klinik UMKM, MomMi ECCis (Mojokerto’s Small and Medium Enterprises Coaching Clinics)

Dukungan Walikota terhadap UMKM Kota Mojokerto

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM-Pemerintah Kota Mojokerto kembali memberikan kemudahan bagi pelaku usaha baru. Kali ini, melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) memfasilitasi pengajuan bantuan modal senilai Rp 7 juta bagi wirausaha, Kamis (20/5/2021).

 

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan bahwa, bantuan modal usaha ini dikucurkan oleh Kementrian Koperasi dan UKM bagi Wirausahawan yang belum pernah menerima bantuan apapun.

 

Upaya untuk meningkatkan perkembangan UMKM selain dengan fasilitasi pengajuan modal juga dengan pendampingan teknik maupun manajemen secara intensif melalui MomMi ECCis, sebutan klinik pembinaan UMKM.

READ  Cangkruan Bela Negara Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo, Menguatkan Sinergi TNI dan Masyarakat di Desa Penambangan

 

“Kami membuka klinik UMKM untuk pendampingan dan konsultasi. Namun, para wirausaha baru ini harus benar-benar komitmen dengan pengembangan UMKMnya. Karena, kami akan memonitoring dan mengevaluasi sekaligus mewajibkan mereka untuk membuat laporan progres sesuai dengan prosedur yang ada,” jelas Ning Ita, sapaan akrab wali kota.

 

Bantuan ini, lanjut Ning Ita, berbeda dengan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro ( BPUM). Dimana, bantuan yang diberikan oleh presiden sebesar Rp 1,2 juta sedangkan bantuan dana bagi wirausaha terdampak dan difabel ini senilai Rp 7 juta. Adapun bantuan ini, berlandaskan pada Surat Edaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha.

READ  Danrem 082/CPYJ Terima Silaturahmi Ketua LVRI Kabupaten Mojokerto

 

Bantuan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kota Mojokerto memiliki beberapa syarat. Yakni, memiliki usaha produktif yang mempunyai potensi untuk dikembangkan, mempunyai e-KTP, berusia maksimal 45 tahun, memiliki saldo tabungan diatas saldo minimal, pendidikan minimal SLTP, belum pernah mendapat bantuan wirausaha dan bantuan lainnya dari Kemenkop UKM dan membuat proposal pengajuan. Serta memiliki sertifikat pelatihan yang sesuai dengan bidangnya atau pelatihan kewirausahaan.

 

Sedangkan prosedurnya adalah pelaku usaha yang berminat membuat proposal ditujukan ke Diskopukmperindag Kota Mojokerto dengan melengkapi persyaratan. Kemudian, Diskouperindag melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan proposal dan administrasi calon penerima program bantuan dana bagi wirausaha. Selanjutnya Diskouperindag memberikan rekomendasi nama-nama calon penerima program bantuan dana bagi wirausaha sekaligus mengajukan surat permohonan pengantar ke Dinas Koperasi dan UKM Pemprov dengan tembusan kepada Kementrian Koperasi & UKM yang ditujukan kepada Deputi Kewirausahaan.

READ  Perhutani Mojokerto Bekali Materi RHL Kepada Mahasiswa KKL Universitas Negeri Jambi

 

Adapun pendaftaran bantuan bagi wirausaha ini dibuka mulai tanggal 20-31 Mei 2021 mulai pukul 09.00-14.00 wib. Jika para pendaftar telah melengkapi berkas proposal pengajuan, maka bisa diserahkan langsung ke kantor Diskopukmperindag di Jalan Raya Meri No.07. Untuk informasi bantuan wirusaha ini bisa mengakses link di https://bit.ly/3hyqAQl. (Syim)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bazar Korem 082/CPYJ, Diserbu Para Pengunjung.

Uncategorized

Dandim 0815 Halal Bihalal Bareng IMM Toyota Mojokerto

Uncategorized

Dandang Bu Risti, Inovasi RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Dampingi Ibu Hamil Berisiko Tinggi

Uncategorized

Kodim 0815/Mojokerto Terima Hibah Mobil Perpustakaan

Kepolisian

Blusukan, Jumat Curhat Tampilkan Budaya Mojopahit dan Bakti Sosial

Uncategorized

Keluarga Besar Pemerintahan Desa Dava Kec Waelata Kab Buru Maluku, Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H

Uncategorized

Uncategorized

Aston INN Jemursari Hadirkan Sensasi Menu Makan Bersama Berempat
?>