Home / Pemerintah

Senin, 9 Desember 2024 - 11:27 WIB

Evaluasi dan Penguatan PPID Kota Mojokerto Tahun 2024, Wujud Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Utama

Foto. Evaluasi dan Penguatan PPID Kota Mojokerto Tahun 2024, Wujud Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

MOJOKERTO, Indexberita.com Pemerintah Kota Mojokerto melaksanakan Evaluasi dan Penguatan PPID Kota Mojokerto Tahun 2024, yang dirangkai dengan agenda Srawung Media di Pendopo Sabha Mandala Madya, Senin pagi (9/12).

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam menjaga dan meningkatkan keterbukaan informasi publik di Kota Mojokerto, yang telah berhasil meraih predikat badan publik dengan nilai tertinggi se-Jawa Timur pada tahun 2024. Dalam sambutannya, Plt. Kepala Dinas Kota Mojokerto, Santi Ratnaning Tias, menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak, khususnya dalam memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

READ  Forum Advokasi Labkesmas Tingkat 2 Forum Advokasi Koordinasi Penyelenggaraan Labkesmas Tingkat 2 Kota Mojokerto, Wali Kota Imbau Pengusaha Jaga Kesehatan Lingkungan

“Alhamdulillah, Kota Mojokerto mampu mempertahankan predikat sebagai badan publik dengan nilai tertinggi. Ini berkat kerja keras dan kolaborasi seluruh perangkat daerah, termasuk dukungan teman-teman media,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan sejumlah inovasi untuk meningkatkan pelayanan informasi, seperti mobil videotron yang digunakan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara luas dan terjadwal. Selain itu, Pemkot Mojokerto menginisiasi program sosialisasi keterbukaan informasi di kalangan pelajar untuk membangun kesadaran sejak dini tentang hak akses informasi.

READ  Sehati, Komitmen Bupati dalam Peningkatan Kesehatan Anak di Mojokerto

Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Prasetiyo, menambahkan pentingnya peran media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan rekan-rekan media selama ini. Bersama, kita telah menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tuturnya.

READ  Bupati Mojokerto Edukasi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia untuk Turunkan Angka Stunting dan Tingkatkan Kesehatan Lansia"

Narasumber utama dalam kegiatan ini, Yunus Mansur Yasin, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah kewajiban badan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ia juga menjelaskan jenis-jenis informasi yang dapat diakses masyarakat serta batasan informasi yang bersifat rahasia.

Acara ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh pihak untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik di Kota Mojokerto, sejalan dengan visi Kota Mojokerto sebagai daerah yang informatif, transparan, dan inovatif.(Syim)

 

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Kota Mojokerto Resmi Miliki BPBD, Perkuat Sistem Penanggulangan Bencana di Daerah*

Pemerintah

Masyarakat Mojokerto Diajak Aktif Cegah Korupsi, Pj. Wali Kota Dorong Jadi Penyuluh KPK

Pemerintah

Tanggapi Keluhan Puskesmas, DPRD Kabupaten Mojokerto Adakan Hearing

Pemerintah

Kampung KB Kanjeng Djimat Kota Mojokerto Raih Juara 3 Nasional, Buah Sinergi dan Kolaborasi Nyata

Pemerintah

Perkuat Tata Kelola Bersih, DPRD Kota Mojokerto Gandeng Kejari

Pemerintah

HPN 2026, Wali Kota Mojokerto Tekankan Peran Pers Jaga Stabilitas Daerah dan Dukung Program Nasional

Pemerintah

Pemkab Sidoarjo Gelar Retret untuk Kades se-Kabupaten Sidoarjo

Pemerintah

Lapas Mojokerto Gelar Jalan Santai Meriah Peringati HUT ke-80 RI
?>