Home / Pemerintah

Senin, 9 Desember 2024 - 11:27 WIB

Evaluasi dan Penguatan PPID Kota Mojokerto Tahun 2024, Wujud Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Utama

Foto. Evaluasi dan Penguatan PPID Kota Mojokerto Tahun 2024, Wujud Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

MOJOKERTO, Indexberita.com Pemerintah Kota Mojokerto melaksanakan Evaluasi dan Penguatan PPID Kota Mojokerto Tahun 2024, yang dirangkai dengan agenda Srawung Media di Pendopo Sabha Mandala Madya, Senin pagi (9/12).

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam menjaga dan meningkatkan keterbukaan informasi publik di Kota Mojokerto, yang telah berhasil meraih predikat badan publik dengan nilai tertinggi se-Jawa Timur pada tahun 2024. Dalam sambutannya, Plt. Kepala Dinas Kota Mojokerto, Santi Ratnaning Tias, menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak, khususnya dalam memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

READ  LAPAS MOJOKERTO LAKUKAN PEMBINAAN RUTIN MELALUI PEMBACAAN YASIN DAN TAHLIL

“Alhamdulillah, Kota Mojokerto mampu mempertahankan predikat sebagai badan publik dengan nilai tertinggi. Ini berkat kerja keras dan kolaborasi seluruh perangkat daerah, termasuk dukungan teman-teman media,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan sejumlah inovasi untuk meningkatkan pelayanan informasi, seperti mobil videotron yang digunakan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara luas dan terjadwal. Selain itu, Pemkot Mojokerto menginisiasi program sosialisasi keterbukaan informasi di kalangan pelajar untuk membangun kesadaran sejak dini tentang hak akses informasi.

READ  INOVASI PERPUSTAKAAN KELILING LAPAS MOJOKERTO PERDALAM ILMU WARGA BINAAN

Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Prasetiyo, menambahkan pentingnya peran media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan rekan-rekan media selama ini. Bersama, kita telah menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tuturnya.

READ  Rapat Evaluasi LKPj Wali Kota Mojokerto,Respon Konstruktif Pj Wali Kota Terhadap Rekomendasi Dewan"

Narasumber utama dalam kegiatan ini, Yunus Mansur Yasin, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah kewajiban badan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ia juga menjelaskan jenis-jenis informasi yang dapat diakses masyarakat serta batasan informasi yang bersifat rahasia.

Acara ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh pihak untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik di Kota Mojokerto, sejalan dengan visi Kota Mojokerto sebagai daerah yang informatif, transparan, dan inovatif.(Syim)

 

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Ainur Rosyid Soroti Aksi Anarkis di Jakarta Saat Reses di Ngoro Mojokerto

Pemerintah

Proyek Alun-Alun Sidoarjo Molor, Bupati Subandi Beri Peringatan Keras

Pemerintah

Rakorwasdes 2025, Bupati Subandi Apresiasi 10 Desa Dengan Tata Kelola Desa Sangat Memadai

Pemerintah

Plt Bupati Sidoarjo Subandi Ajak Semua Pejabat Menjaga Aset Daerah

Pemerintah

Lapas Mojokerto Hadirkan Pelatihan Menari bagi Warga Binaan Perempuan

Pemerintah

Perhutani Gandeng PT Harta Karun dalam Rekrutmen Polter untuk Tingkatkan Keamanan Hutan

Pemerintah

BUKTI NYATA DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN, LAPAS MOJOKERTO LAKUKAN PANEN LELE

Pemerintah

Bupati Mojokerto Resmikan Aula Desa Klinterejo
?>