Home / Hukum

Rabu, 20 April 2022 - 21:38 WIB

Dua Mobil Berisi Tumpukan Uang 5 Milyar di Amankan Polresta Mojokerto

Foto.Dua Mobil Berisi Tumpukan Uang 5 Milyar di Amankan Polresta Mojokerto

Foto.Dua Mobil Berisi Tumpukan Uang 5 Milyar di Amankan Polresta Mojokerto

Foto.Dua Mobil Berisi Tumpukan Uang 5 Milyar di Amankan Polresta Mojokerto

Mojokerto.Dua mobil Daihatsu Granmax dan mobil Pajero di amankan anggota Satreskrim Polresta Mojokerto saat berhenti didekat exit Gerbang Tol Mojokerto .Kecamatan Gedeg,Kabupaten Mojokerto .

Ke dua mobil tersebut melakukan transaksi uang pecahan senilai Rp 5 milyar
Saat penagkapan yang di lakukan anggota Satsabhara Polresta Mojokerto saat patroli ada dua mobil beehenti di jalan gelap di Exit Tol Mojokerto pada hari Jumat (8/4/2022)

READ  Satlantas Polresta Mojokerto Gandeng Komunitas Club Otomotif Kampanyekan Prokes

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso membenarkan jika pihaknya berhasil menemukan sejumlah uang yang jumlahnya sangat fantastis.

“Penemuan uang 5 milyar dari tersangka saat itu pada pukul 01.00 WIB dini hari, ditemukan oleh petugas patroli Sabhara dan koordinasi dengan petugas reskrim”, ujarnya.

Masih kata Rizki pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polres Mojokerto Kota.

READ  Kapolda Jatim Dampingi Wakapolri Beri Ceramah Kebangsaan di Universitas Negeri Jember

Pihaknya menduga ada peredaran uang palsu dan kesalahan SOP oleh Bank di daerah Jawa Barat.

“Ada dugaan uang palsu dan dalam perkembanganya diduga terkait kesalahan SOP di daerah Bandung”, terangnya.

Rencananya terkait uang tersebut akan diedarkan di wilayah Jawa Timur.
Ia menambahkan jika dari uang 5 milyar tersebut telah berhasil diedarkan kurang lebih 1,2 milyar.

“Jadi sekitar 750 juta + 520 juta, jadi kurang lebih 1,2 milyar itu sudah tersebar di wilayah Jombang dan Nganjuk”, tambahnya.

READ  MUI Kota Mojokerto Dukung Pemerintah FPI Di Bubarkan

Terdiri dari pecahan seribu hingga 20 ribu dalam uang 5 milyar tersebut.

Peredaranya diduga melalui penukaran uang dipinggir jalan.
“Kemungkinan besar terduga pelaku adalah pengepul besarnya, dan akan disebar ke para penukar uang kecil dipinggir jalan”, imbuhnya.

Pasal yang akan disangkakan kedepanya yakni Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang tentang perbankan
“Insyaallah secepatnya akn kami sampaikan terkait dengan pemenuhan alat bukti, terkait perbuatan melawan hukumnya, tandasnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

PPKM Darurat di Perketat,Dalam Apel Gelar Pasukan Gabungan Polresta Mojokerto.

Hukum

10 Personel mendapat Reward Kapolresta Mojokerto

Hukum

Bawa Keranda di giat CFD Alun alun kota Mojokerto, Satlantas Polresta Mojokerto Ingatkan Bahaya Covid-19

Hukum

Polresta Mojokerto Salurkan Bansos Untuk Labkesda Kab Dan Pusat Labkes Kota Mojokerto

Hukum

Jalan santai Polres mojokerto kota bersama ribuan warga Kota Mojokerto.
Utama

Hukum

Polisi Berhasil Mengungkap Modus Baru Edarkan Narkoba Dalam Bola Plastik di Bangkalan

Hukum

Waka Polresta Mojokerto Sampaikan Bekal Anggota dalam Sidang BP4R

Hukum

Kapolresta Mojokerto Pimpin Sertijab Kasat Lantas Yang Baru.
?>