Home / Politik

Selasa, 26 Juli 2022 - 01:32 WIB

DPRD Kota Mojokerto Tetapkan Perubahan Propemperda Tahun 2022

DPRD Kota Mojokerto Tetapkan Perubahan Propemperda Tahun 2022

DPRD Kota Mojokerto Tetapkan Perubahan Propemperda Tahun 2022

DPRD Kota Mojokerto Tetapkan Perubahan Propemperda Tahun 2022

MOJOKERTO,INDEX BERITA.COM—DPRD Kota Mojokerto menetapkan perubahan program pembuatan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2022 Pemerintah Kota Mojokerto, Senin (25/7/2022) di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada No.145, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Ketua Bapermperda DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto, S.T. menjelaskan terkait dengan Perubahan Propemperda tahun 2022 Pemerintah Kota Mojokerto telah berkirim surat kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto tanggal 6 Januari 2022 nomor 180/6/417.101.3/2022 perihal penyampaian tambahan usulan propemperda tahun 2022 dan surat tanggal 1 maret 2022 nomor : 180/60/417.101.3/2022 perihal permohonan perubahan propemperda Kota Mojokerto tahun 2022.

“Surat dimaksud berisi usulan untuk menambah 3 (tiga) raperda. Yang pertama raperda tentang sistem manajemen kepegawaian dan penilaian kinerja bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota mojokerto. Usulan ini didasarkan atas upaya meningkatkan tata kelola manajemen kepegawaian dan kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto,” ungkap Politisi Demokrat ini

READ  Adv RM Bramastyo Kusumo Negoro, Dosen dan Advokat Putra Asli Mojokerto, Daftar Sebagai Bakal Calon Walikota 2024 Bersaing untuk Rekomendasi PDIP"

Lebih lanjut dikatakannya, yang kedua raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Usulan raperda ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengamanatkan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“Yang ketiga Raperda tentang gerakan masyarakat hidup sehat kota mojokerto. usulan raperda ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 9 ayat (2) peraturan menteri perencanaan pembangunan nasional / kepala badan perencanaan nasional nomor 11 tahun 2017 tentang pedoman umum pelaksanaan gerakan masyarakat hidup sehat, yang mengamanatkan pemerintah daerah menyusun dan menetapkan kebijakan gerakan masyarakat hidup sehat di wilayahnya dengan peraturan kepala daerah dan menindaklanjuti lampiran surat menteri dalam negeri nomor 005/831/bangda tanggal 24 februari 2021 tentang pemberian penghargaan kabupaten/kota sehat (kks), yang menyebutkan bahwa kebijakan gerakan masyarakat hidup sehat dalam bentuk peraturan kepala daerah mendapatkan nilai 50 dan kebijakan dalam bentuk peraturan daerah mendapatkan nilai tertinggi yaitu 100,” ungkapnya.

READ  KPU Mojokerto Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

Lebih jauh dikatakannya, dan usulan untuk menghapus dua raperda dari propemperda tahun 2022. Yang pertama raperda tentang perubahan kelima atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

“Yang kedua raperda tentang perubahan keempat ata s peratura daerah nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. Usulan penghapusan tersebut dimaksudkan untuk menindaklanjuti surat gubernur jawa timur tanggal 9 februari 2022 nomor : 188/5213/013.2/2022 perihal jawaban permohonan petunjuk dan konfirmasi, yang mengamanatkan apabila dilakukan penyusunan dan pembahasan raperda yang mencakup materi retribusi daerah agar mempedomani ketentuan dalam pasal 94, pasal 187 huruf b dan huruf c, pasal 188 huruf b dan pasal 192 undang-undang nomor 1 tahun 2022,” terangnya.

READ  Santoso Bekti Wibowo Dorong Pembinaan Atlet Muda dan Perkuat Peran Koperasi Merah Putih

Masih kata Deny, sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh gubernur jawa timur, setiap judul raperda yang akan ditetapkan menjadi propemperda harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke biro hukum setda jawa timur guna mendapatkan persetujuan. maka usulan raperda tersebut diatas telah dikonsultasikan ke biro hukum setda provinsi jawa timur, dan hasil dari konsultasi tersebut sebagaimana tercantum dalam surat gubernur jawa timur tanggal 21 januari 2022 nomor : 188/3666/013.2/2022 dan surat tanggal 17 mei 2022 nomor 188/18447/013.2/2022 perihal penyampaian hasil konsultasi terkait perubahan program pembentukan peraturan daerah, yang menyatakan bahwa judul ketiga raperda tersebut telah sesuai.

“Dengan demikian jumlah rancangan peraturan daerah yang masuk dalam program pembuatan peraturan daerah (propemperda) Kota Mojokerto tahun 2022 sebanyak 12 rancangan peraturan daerah,” tutupnya.(Syim/ADV)

Share :

Baca Juga

Politik

DPRD Kab Mojokerto ,Gelar Rapat Pembahasan Pencegahan Terhadap Narkotika dan Prekusor

Politik

Bupati Mojokerto Hadiri Rapat Paripurna Pengangkatan PAW Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

Politik

Bupati Mojokerto Sambut Hangat Kunjungan Kehormatan Konjen Jepang
Partai PKB Secara Resmi Membuka penjaringan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Mojokerto

Politik

Partai PKB Secara Resmi Membuka penjaringan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Mojokerto

Politik

IKBAR Ambyarkan Pendukung Lain di Desa Mlirip Jetis Mojokerto.

Politik

Media Gathering KPU dan Jurnalis: Sinergi Sosialisasi Pilkada Mojokerto 2024

Politik

Deklarasi Pasangan IDOLA untuk Pilkada Mojokerto 2024 Resmi Digelar

Politik

Lantik Kepala Dinas dan Jafung, Bupati Mojokerto Minta Wujudkan Pelayanan Publik yang Berkualitas dan Prima
?>