Home / Jatim

Senin, 14 Juni 2021 - 07:34 WIB

Ditreskrimum Polda Jatim Bersama Polres Jajaran, Meringkus 67 Premanisme Yang Biasa Beraksi di Wilayah Jatim

SURABAYA,INDEXBERITA.COM– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bersama Polres jajaran meringkus aksi premanisme di wilayah Jawa Timur.

 

Bertempat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, pada Senin (14/6/2021) siang, merilis hasil ungkap aksi premanisme di wilayah jatim.

 

Preman yang berhasil diringkus sebanyak 67 orang dari beberapa wilayah di jatim. Penindakan premanisme ini hasil ungkap Ditreskrimum polda jatim, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, Polres KPPP Tanjung Perak dan Polres Mojokerto.

READ  Porprov Viii Jatim Berakhir, Kota Mojokerto Banjir Medali

 

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat rilis menyebutkan, sesuai dengan intruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Polda jawa timur bersama polres jajaran tengah meringkus 67 premanisme yang meresahkan masyarakat.

 

“Pengungkapan ini sesuai dengan intruksi bapak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. Bersama polres jajaran, Ditreskrimum polda jatim berhasil meringkus 67 preman,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (14/6/2021) siang.

READ  Berbagi Kebahagiaan Dalam Momen Natal Bersama Santa

 

Modus operandi yang dilakukan oleh puluhan preman ini, bahwa mereka melakukan pemalakan kepada sopir bus dan truk, menaikkan harga tiket hingga 400 persen dan melakukan pemerasan dengan cari kekerasan kepada sopir truk.

 

“Para preman ini biasa beraksi di pelabuhan, terminal bus dan pangkalan bus dan truk,” tambahnya.

 

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan antara lain, uang tunai 9 juta lebih, tiga unit R4, satu unit R2, satu bandel kwitansi serta barang bukti yang lain.

READ  Pangdam dan Kasrem 082/CPYJ Dampingi Kunjungan Wakil Presiden Ma’ruf Amin

 

Sementara itu untu para pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 Juncto pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan ancaman hukuman pidana 3 (tiga) bulan atau denda 50 juta.

 

Share :

Baca Juga

Jatim

IKAPPI Bersama Bulog Gelar Giat Gerakan Pasar Murah Di Desa Pataan Lamongan
Kasrem 082/CPYJ letkol Arm beni Sutrisno Sos Dampingi Aster Kasdam V/ Brawijaya pada syukuran KKSB di Bojonegoro

Jatim

Kasrem 082/CPYJ letkol Arm beni Sutrisno Sos Dampingi Aster Kasdam V/ Brawijaya pada syukuran KKSB di Bojonegoro

Jatim

Bupati Mojokerto Launcing Call Center TRC Covid-19 dan Beri Layanan Prima, Cepat dan Tanggap

Jatim

JMSI Bali Resmi Dikukuhkan, Cok Ace: Dukung Pariwisata Bali

Jatim

Kunjungan Komisi VIII DPR RI Di Pondok Pesantren Amanatul Ummah Pacet Mojokerto

Jatim

Polda Jatim Bersama Jajaran Musnahkan Ratusan Kilo Gram Narkoba Berbagai Jenis

Jatim

Polda Jatim Terus Ajak Masyarakat Patuhi Prokes

Jatim

Polda Jatim Berhasil Ungkap Perdagangan Wanita, 5 Tersangka Diamankan
?>