Home / Jatim

Senin, 14 Juni 2021 - 07:34 WIB

Ditreskrimum Polda Jatim Bersama Polres Jajaran, Meringkus 67 Premanisme Yang Biasa Beraksi di Wilayah Jatim

SURABAYA,INDEXBERITA.COM– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bersama Polres jajaran meringkus aksi premanisme di wilayah Jawa Timur.

 

Bertempat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, pada Senin (14/6/2021) siang, merilis hasil ungkap aksi premanisme di wilayah jatim.

 

Preman yang berhasil diringkus sebanyak 67 orang dari beberapa wilayah di jatim. Penindakan premanisme ini hasil ungkap Ditreskrimum polda jatim, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, Polres KPPP Tanjung Perak dan Polres Mojokerto.

READ  16 Tim Bakal Berlaga Di Piala Kasad Liga Santri 2022 Mojokerto

 

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat rilis menyebutkan, sesuai dengan intruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Polda jawa timur bersama polres jajaran tengah meringkus 67 premanisme yang meresahkan masyarakat.

 

“Pengungkapan ini sesuai dengan intruksi bapak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. Bersama polres jajaran, Ditreskrimum polda jatim berhasil meringkus 67 preman,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (14/6/2021) siang.

READ  Ini Pesan Kepala Bnn Kota Mojokerto Dalam Apel Pagi Kepada Pegawainya

 

Modus operandi yang dilakukan oleh puluhan preman ini, bahwa mereka melakukan pemalakan kepada sopir bus dan truk, menaikkan harga tiket hingga 400 persen dan melakukan pemerasan dengan cari kekerasan kepada sopir truk.

 

“Para preman ini biasa beraksi di pelabuhan, terminal bus dan pangkalan bus dan truk,” tambahnya.

 

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan antara lain, uang tunai 9 juta lebih, tiga unit R4, satu unit R2, satu bandel kwitansi serta barang bukti yang lain.

READ  Gubernur Khofifah Melantik Pungkasiadi Jadi Bupati Mojokerto

 

Sementara itu untu para pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 Juncto pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan ancaman hukuman pidana 3 (tiga) bulan atau denda 50 juta.

 

Share :

Baca Juga

Jatim

Pelayanan RSUD dr Iskak Tulungagung Dialihkan di IGD Saat Lebaran

Jatim

Wakapolda Bagikan Sembako On The Spot di Kota Pahlawan

Jatim

Waka Polda Jatim Ikuti Vaksinasi Massal Serentak Secara Virtual Melalui Zoom Meeting Bersama Wakapolri

Jatim

Kapolda Jatim Meninjau Posko DVI di RS Bhayangkara Tirta Yatra Lumajang

Jatim

Festival Perhutanan Sosial di Mojokerto: Menggenggam Harapan untuk Kehidupan yang Lebih Hijau dan Makmur

Jatim

Wakapolda Jatim Berikan Bantuan dari Kapolri Untuk Buruh

Jatim

Kapolda Jatim Cek Vaksinasi dan Kesiapan Tempat Wisata Sebelum Dibuka Kembali

Jatim

Satgas PEN Polri Lakukan Pengawasan di Jatim
?>