Home / Jatim

Senin, 14 Juni 2021 - 07:34 WIB

Ditreskrimum Polda Jatim Bersama Polres Jajaran, Meringkus 67 Premanisme Yang Biasa Beraksi di Wilayah Jatim

SURABAYA,INDEXBERITA.COM– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bersama Polres jajaran meringkus aksi premanisme di wilayah Jawa Timur.

 

Bertempat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, pada Senin (14/6/2021) siang, merilis hasil ungkap aksi premanisme di wilayah jatim.

 

Preman yang berhasil diringkus sebanyak 67 orang dari beberapa wilayah di jatim. Penindakan premanisme ini hasil ungkap Ditreskrimum polda jatim, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, Polres KPPP Tanjung Perak dan Polres Mojokerto.

READ  Upaya Peningkatan Kemampuan Penyidik Dalam Ilmu Lingusitik,Polri Lakukan Penelitian GASBIN

 

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat rilis menyebutkan, sesuai dengan intruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Polda jawa timur bersama polres jajaran tengah meringkus 67 premanisme yang meresahkan masyarakat.

 

“Pengungkapan ini sesuai dengan intruksi bapak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. Bersama polres jajaran, Ditreskrimum polda jatim berhasil meringkus 67 preman,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (14/6/2021) siang.

READ  Kapolresta Mojokerto Beri Penghargaan Delapan Atlet Pencak Silat “Piala Kapolda Jatim” 

 

Modus operandi yang dilakukan oleh puluhan preman ini, bahwa mereka melakukan pemalakan kepada sopir bus dan truk, menaikkan harga tiket hingga 400 persen dan melakukan pemerasan dengan cari kekerasan kepada sopir truk.

 

“Para preman ini biasa beraksi di pelabuhan, terminal bus dan pangkalan bus dan truk,” tambahnya.

 

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan antara lain, uang tunai 9 juta lebih, tiga unit R4, satu unit R2, satu bandel kwitansi serta barang bukti yang lain.

READ  Duta Lalu Lintas Polres Jember Sabet Juara Favorit Polda Jatim

 

Sementara itu untu para pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 Juncto pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan ancaman hukuman pidana 3 (tiga) bulan atau denda 50 juta.

 

Share :

Baca Juga

Jatim

Polisi Berhasil Mengungkap Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran di Malang

Jatim

Kapolda Jatim Dampingi Kunker Kakorlantas Polri, Berikan Sosialisasi Penghapusan Registrasi Ranmor

Jatim

Forkopimda Jatim Tegaskan Penerapan Prokes di Zona Merah Sidoarjo

Jatim

Pengabdian Ning Ita Dari tahun 2018 hingga 2023 ,Luar Biasa diapresiasi mendapatkan predikat sebagai Kota Terinovativ se Indonesia

Jatim

Dandim 0813/Bojonegoro dampingi Danrem Kunjungi Lokasi TMMD Imbangan 2020 Kodim Bojonegoro 

Jatim

Wujud Empati Bhabinkamtibmas Desa Gontor Mlarak Ponorogo Peduli Pada Warga Binaan

Jatim

Korem 082/CPYJ Gelar Aksi Tanam Pohon Mangrove di Pesisir Pantai Utara Lamongan

Jatim

Meriahkan Hari Jadi Kota Mojokerto Ke 105 Hadirkan Farel Prayoga
?>