Home / Hukum

Senin, 29 Agustus 2022 - 14:17 WIB

Diduga Menjadi Korban Pemerasan, Mustakim Laporkan Tiga Pengurus DPC PPP Kabupaten Mojokerto

Foto.

Foto.

Mojokerto – Mustakim, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaporkan ketua partainya ke polres Mojokerto atas dugaan pemerasan terhadap dirinya. Melalui Penasehat Hukum (PH) M. Gati, SH, C.TA. M.H. mengungkapkan bahwa pemerasan tersebut mencapai Rp 50juta.

“Hari ini kami melaporkan ketua Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto, AW, Wakil Ketua Bidang Fungsional OKK 1, A A dan Wakil Ketua Bidang Fungsional OKK 3, SP atas dugaan pemerasan terhadap klien kami,” ungkap Gati kepada awak media di Mapolres Mojokerto, Senin (29/8/2022)siang.
M. Gati menegaskan, bukti-bukti transfer dan chat sudah ia serahkan kepada pihak kepolisian. Menurutnya, kliennya di minta uang Rp 50 juta agar tidak di lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Kien saya diminta uang sebesar Rp 50 juta agar tidak di lakukan PAW, kemudian ditransfer ke rekening AA yang kemudian di transfer ke ketua DPC PPP AW ujarnya.
Menurutnya selama menjabat sebagai wakil rakyat, Mustakim tidak pernah menyalahi AD/ART atau aturan parpol lainnya. Ia menjalankan kewajiban sebagai kader partai berlambang ka’bah tersebut seperti membayar iuran partai dan kompensasi partai. “Selama ini kliennya sudah menjalankan kewajiban partai, termasuk menjalankan secara baik iuran dan kompensasi partai. Jelas ada oknum di dalam Kepengurusan DPC PPP Kabupaten Mojokerto yang atas perintah Ketua memberikan harapan palsu. Jika Mustakim menyelesaikan Rp 50 juta, maka PAW aman dan tidak dilakukan. Tapi apa buktinya, klien saya sudah membayar Rp 50 juta tetap di PAW,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, hari Kamis pihaknya akan ke Mahkamah Partai untuk klarifikasi semua. Termasuk tentang laporan ketau DPC PPP Kabupaten Mojokerto, bahwa kliennya pernah melakukan penggelapan mobil.
Laporannya nanti ke Mahkamah partai supaya mekanisme Partai dijalankan. Termasuk proses PAW yang tidak sesuai dengan mekanisme partai.

READ  Gaktibplin Polresta Mojokerto, Temukan Rambut Personil Tak Rapi

“Klien kami baru mendapat surat peringatan 1 kali, kalau memang ada pidananya maka tetap kita lalui mekanisme hukumnya. Ketika kami klarifikasi ke polres, buktinya tidak ada pidana yang dilakukan klien kami seperti yang di tuduhkan ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto,” imbuhnya.
Ia juga menyoal tentang pengganti kliennya. Yakni mantan Kepala desa Gayaman Hamim Ghozali yang baru tanggal 24 Agustus 2022 serah terima jabatan alias mengundurkan diri karena mendapatkan tugas dari PPP untuk menggantikan posisi H. Mustakim duduk di kursi DPRD kabupaten Mojokerto(Syim)

READ  Kapolresta Mojokerto Bubarkan Warga Berkerumun Di Alon-Alon CegahPenyebaran Covid-19

Share :

Baca Juga

Hukum

Jenderal Pol Idham Azis Tindak Tegas Korupsi Dana Covid-19

Hukum

Kapolresta Mojokerto Giat  Patroli Sekala Besar Dan Cek PPS 

Hukum

Polresta Mojokerto Salurkan Bansos Untuk Labkesda Kab Dan Pusat Labkes Kota Mojokerto

Hukum

Kapolresta Mojokerto mengikuti Supervisi Ops Ketupat Semeru 2021 di Polda Jatim

Hukum

Polisi Bongkar Produksi Minyak Goreng Ilegal di Kemlagi, Pelaku Raup Puluhan Juta per Pekan!

Hukum

Polres Trenggalek Amankan Diduga Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Gus Miftah

Hukum

Kapolri Lepas 40.366 Bhabinkamtimas Sebagai Tracer Penyebaran Covid-19

Hukum

Polresta Mojokerto akan Salurkan 13 Ton Beras Bansos Peduli Covid-19 dari Yayasan Budha Suci Indonesia
?>