Home / Pemerintah

Jumat, 28 Juni 2024 - 16:21 WIB

Dewan Ingatkan ASN Kota Mojokerto Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

Utama

Foto. Dewan Ingatkan ASN Kota Mojokerto Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

MOJOKERTO, INDEXBERITA.COM Menjelang pelaksanaan pemilihan walikota (Pilwali) Mojokerto tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto untuk tetap menjaga netralitas dan tidak mendukung salah satu calon tertentu.

Meskipun saat ini belum memasuki tahap penetapan calon, sehingga siapapun bebas menyatakan dukungan, netralitas ASN tetap harus dijaga meskipun mereka memiliki hak pilih. Agus Wahyudi Utomo, anggota DPRD Kota Mojokerto, mengingatkan akan pentingnya pakta integritas dan komitmen seluruh ASN di Kota Mojokerto untuk menjaga netralitas dalam konteks pemilihan kepala daerah.

READ  Pjs. Bupati Sidoarjo Menyalurkan Bantuan Pangan Beras Pada 778 KPM Di 3 Desa

“Aturan netralitas ASN dalam pemilu tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satu pedomannya adalah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Pasal 9 UU ASN 5/2014 menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik,” ujar Agus Wahyudi Utomo pada Kamis (27/6/2024).

READ  Kafilah MTQ Kota Mojokerto Resmi Diberangkatkan, Ning Ita Ingatkan Pentingnya Kesehatan dan Akhlak

Agus juga menambahkan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan program pemerintah di Kota Mojokerto tidak boleh disisipi kepentingan politik. “Mengingat akan dilaksanakan Pilkada serentak termasuk Kota Mojokerto, maka kami selaku Dewan menjalankan fungsi pengawasan. Kami wajib mengingatkan ASN di Kota Mojokerto tetap menjaga netralitasnya,” tegas Agus Wahyudi Utomo, anggota DPRD yang terpilih kembali untuk periode 2024-2029 dari Partai Golkar.

READ  Kampung KB Kanjeng Djimat Kota Mojokerto Raih Juara 3 Nasional, Buah Sinergi dan Kolaborasi Nyata

Selain itu, Agus juga mengingatkan bahwa sanksi tegas dapat diberikan kepada ASN yang tidak netral, sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan tingkat pelanggarannya.(Syim/ADV)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pemkot Mojokerto Gelar ‘Mendadak Renang’ untuk Jaga Kebugaran ASN

Pemerintah

Ning Ita Dorong Peningkatan Kualitas SDM Lewat Sosialisasi Menu B2SA

Pemerintah

Pemkot Mojokerto Temukan Ikan Frozen Tanpa Izin Edar Saat Sidak Menjelang Nataru

Pemerintah

Iklan Cukai Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun 2023

Pemerintah

Jajaki Peluang Pasar Internasional, Pemkot Mojokerto Gandeng Dubes RI untuk Nigeria 2019-2025

Pemerintah

Ngopi Bareng DPRD Kota Mojokerto, Ketua & Wakil Tekankan Sinergi dengan Media

Pemerintah

Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Sidoarjo Gelar Sosialisasi dan Senam Bersama

Pemerintah

DPRD Kota Mojokerto Kawal Nasib 18 Pegawai Non-ASN, Datangi Langsung KemenPAN-RB di Jakarta
?>