Home / Kepolisian

Senin, 30 September 2024 - 16:24 WIB

Curi Uang Senilai Rp 107 Juta untuk Judi Sabung Ayam, Pelaku Diringkus Polisi

Utama

Foto. Curi Uang Senilai Rp 107 Juta untuk Judi Sabung Ayam, Pelaku Diringkus Polisi

Jombang, indexberita.com Unit Reskrim Polsek Gudo berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah di Dusun Kasemen, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Jombang. Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 107 juta.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kapolsek Gudo Iptu M Djulan mengatakan, pelaku pembobolan rumah milik Eka Rahayu Kuswinarti (59) adalah BS alias Joyo (51). Warga Jalan Beringin Desa Tambakrejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri itu diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Gudo di kediamannya pada hari Jumat (27/09/2029).

READ  Modus Kenalan Lewat Aplikasi, Dua Pria Gasak Motor Perempuan di Pacet

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Anggota yang melakukan profiling dengan bukti rekaman CCTV dan mendapatkan identitas pelaku beserta keberadaannya. Pelaku kemudian kita amankan di kediamannya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (30/09/2024).

Iptu Djulan mengatakan, aksi pembobolan baru diketahui pemilik rumah pada Sabtu (21/09/2024). Saat itu, Eka bersama dua anaknya mendapati jendela rumah terbuka dan terdapat bekas congkelan.

Tidak hanya itu, anak korban juga mendapati pintu belakang rumah terbuka dengan kondisi kunci yang telah dirusak. Eka pun langsung mengecek kondisi di dalam kamarnya.

READ  Polda Jatim Terjunkan 13.034 Personel Gabungan Untuk Pengamanan Nataru 2023/2024

Benar saja, kondisi di dalam kamarnya sudah acak-acakan. Lemari kayu tempat menyimpan uang yang ada di dalam kamar telah dirusak oleh pelaku.

“Pelaku masuk rumah dengan cara merusak kunci pintu belakang rumah. Kemudian masuk ke dalam kamar dan berhasil mengambil uang tunai Rp 107 juta,” bebernya.

Sadar rumahnya dibobol maling, Eka lantas melaporkannya ke Polsek Gudo. Polisi kemudian datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengecek rekeman CCTV.

READ  Kapolda Jatim Lepas 549 Pembalap Ramaikan Road to Tour of Kemala Seri 3 Gresik Criterium 2023

Berbekal rekaman CCTV itu, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku. Dari tangan pelaku, polisi menemukan uang hasil pembobolan yang tersisa Rp 98,6 juta. Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat bernopol AG 3272 EBL yang digunakan pelaku saat pembobolan rumah korban.

“Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa uang hasil pencurian tersebut sebagian digunakan untuk judi sabung ayam dan membayar hutang,” kata Iptu Djulan.

Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polsek Gudo. Polisi menjeratnya dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP.

“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (syim)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Polsek Trowulan Pastikan Kirab Budaya di Desa Bejijong Berjalan Aman dan Kondusif

Kepolisian

Polisi Berhasil Amankan Jambret di Lamongan, Tersangka Residivis Baru Bebas dari Penjara

Kepolisian

Bold Riders Mojokerto dan Satlantas Polres Mojokerto Kota Bersama Gelar Sosialisasi Safety Riding

Kepolisian

Polres Mojokerto Kota: Refleksi Kinerja 2024 dan Persiapan Tahun Baru 2025

Kepolisian

Polres Mojokerto Pastikan Penegakan Hukum Tanpa Toleransi terhadap Anggota Pelanggar

Kepolisian

Pastikan Penyimpanan Logistik KPU Aman, Kapolres Mojokerto dan Dandim 0815 Cek Lokasi Gudang.

Kepolisian

Respon Cepat Bencana, Polsek Sooko Bersama TNI Bantu Korban Puting Beliung

Kepolisian

Patroli Pagi Polsek Trowulan di SMPN 2 Berjalan Aman dan Kondusif
?>