Home / Daerah

Kamis, 14 Januari 2021 - 23:46 WIB

Cegah penyebaran Covid-19 Pemkab Ubah Jam Kerja Para ASN

Foto.Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Foto.Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Foto. Rapat Bupati soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

MOJOKERTO.Indexberita.com Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KTPS/013/2021 tanggal 9 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, maka Pemerintah Kabupaten Mojokerto secara resmi mulai menerapkan penyesuaian jam kerja bagi para ASN.

READ  Pembuat Bata Merah ,Menemkan Situs Kerajaan Majapahit

Ketentuan berlaku mulai tanggal 11-25 Januari 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. Ada beberapa aturan ketat yang harus dijalankan para ASN.

Antara lain, sistem kerja berlaku dengan komposisi 50 persen pegawai bekerja di kantor (WFO), serta 50 persen lagi bekerja dari rumah (WFH) secara bergantian. Meski begitu, pegawai yang dijadwalkan WFH, diwajibkan hadir di kantor apabila diperlukan. Khusus Kepala Perangkat Daerah /Unit Kerja, tetap wajib masuk kantor dan beraktifitas seperti biasa.

READ  Salat Idul Fitri 1440 Hijriyah Tahun 2019 di Masjid Baitul Muttaqin Desa Plososari Kecamatan Puri, Dilanjutkan Open House di Pedopo GMT.

Bagi Unit Kerja/Perangkat Daerah yang menjalankan pelayanan publik, sistem kerjanya dapat diatur sendiri oleh Kepala Perangkat Daerah berdasarkan ritme kerja. Pegawai juga tidak diperkenankan meninggalkan kediaman/kota tempat tinggal, kecuali untuk tugas kedinasan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan berlaku.

Setiap pimpinan unit kerja wajib melakukan pengawasan/pemantauan pegawai, baik dalam hal pekerjaan maupun mengawasi kondisi kesehatan mereka pada lingkungan kerja secara berkala.

READ  Kasdim 0815/Mojokerto Di Acara Penobatan Ketua Dewan Lembaga Pelestari Adat Budaya Majapahi

Pegawai wajib melaksanakan absen secara manuaƂ dan menjalankan protokol kesahatan. Mulai memakai masker, menjalankan pembatasan fisik, membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan kerja, rumah, tempat umum, maupun transportasi umum.

Selain itu, pegawai yang masuk kantor wajib diukur suhu tubuhnya menggunakan termometer/alat ukur otomatis oleh petugas. Tentunya dengan selalu rajin melakukan olahraga ringan sambil berjemur setiap pagi.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hadir Di Acara Kartar, Danramil Kutorejo Ajak Wujudkan Kondusifitas Wilayah

Daerah

Hadir Di Acara Kartar, Danramil Kutorejo Ajak Wujudkan Kondusifitas Wilayah

Daerah

Kapolresta Mojokerto Mengukuhkan Tim Unit Patroli Tim Unit Patroli Reaksi Cepat

Daerah

Korem 082/CPYJ Gelar Doa Bersama di Pendopo Agung Trowulan

Daerah

Ganjar Pranowo Kunjungi Mahavihara Budha Tidur di Trowulan di Guyur Hujan ,Warga Mojokerto Antusias Menyambut

Daerah

Menilik Keseharian Aktivitas Posko Gugus Tugas Covid-19 Koramil 0815/08 Dawarblandong

Daerah

TMMD Imbangan 105 Mojokerto Tuntaskan 15 Unit Jamban Sehat
Dandim 0815/Mojokerto Irup Pada Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

Daerah

Dandim 0815/Mojokerto Irup Pada Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

Daerah

Dandim 0815/Mojokerto Ajak Komponen Masyarakat Merawat Kebhinnekaan
?>