Home / Daerah

Kamis, 14 Januari 2021 - 23:46 WIB

Cegah penyebaran Covid-19 Pemkab Ubah Jam Kerja Para ASN

Foto.Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Foto.Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Foto. Rapat Bupati soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

MOJOKERTO.Indexberita.com Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KTPS/013/2021 tanggal 9 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, maka Pemerintah Kabupaten Mojokerto secara resmi mulai menerapkan penyesuaian jam kerja bagi para ASN.

READ  Dandim 0814 Jombang Himbau Masyarakat Gunakan Masker

Ketentuan berlaku mulai tanggal 11-25 Januari 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. Ada beberapa aturan ketat yang harus dijalankan para ASN.

Antara lain, sistem kerja berlaku dengan komposisi 50 persen pegawai bekerja di kantor (WFO), serta 50 persen lagi bekerja dari rumah (WFH) secara bergantian. Meski begitu, pegawai yang dijadwalkan WFH, diwajibkan hadir di kantor apabila diperlukan. Khusus Kepala Perangkat Daerah /Unit Kerja, tetap wajib masuk kantor dan beraktifitas seperti biasa.

READ  Danrem 082/ CPYJ Ikuti Pengarahan Pangdam V/ Brw Dalam Rangka Penanganan Covid 19

Bagi Unit Kerja/Perangkat Daerah yang menjalankan pelayanan publik, sistem kerjanya dapat diatur sendiri oleh Kepala Perangkat Daerah berdasarkan ritme kerja. Pegawai juga tidak diperkenankan meninggalkan kediaman/kota tempat tinggal, kecuali untuk tugas kedinasan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan berlaku.

Setiap pimpinan unit kerja wajib melakukan pengawasan/pemantauan pegawai, baik dalam hal pekerjaan maupun mengawasi kondisi kesehatan mereka pada lingkungan kerja secara berkala.

READ  Kapolresta Mojokerto Bareng Walikota Vidcon Evaluasi PPKM bersama Forkopimda Jatim

Pegawai wajib melaksanakan absen secara manuaƂ dan menjalankan protokol kesahatan. Mulai memakai masker, menjalankan pembatasan fisik, membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan kerja, rumah, tempat umum, maupun transportasi umum.

Selain itu, pegawai yang masuk kantor wajib diukur suhu tubuhnya menggunakan termometer/alat ukur otomatis oleh petugas. Tentunya dengan selalu rajin melakukan olahraga ringan sambil berjemur setiap pagi.(Syim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Danrem 082/CPYJ Tinjau Aset Tanah Milik TNI AD Di Kota Kediri

Daerah

Gubernur Khofifah dan Wabup Pungkasiadi Tinjau Banjir Desa Tempuran Kecamatan Sooko Banjir Dipicu Sumbatan Sampah Ranting

Daerah

Kasilog Korem 082/CPYJ Kaji Hibah Mobil Ambulance di Kodim 0812/Lamongan

Daerah

Kapolsek Banama Tinggang IPDA Ivan Oktavian,S.Tr.K Mengucapakan Selamat Hari Bhayangkara Ke-74 Tahun 2020
Panjatkan Doa Untuk Orang Tua, Anak Yatim PAPP (Panti Asuhan Putra Prajurit) Korem 082/CPYJ bacakan Yasin dan Tahlil Bersama

Daerah

Panjatkan Doa Untuk Orang Tua, Anak Yatim PAPP (Panti Asuhan Putra Prajurit) Korem 082/CPYJ bacakan Yasin dan Tahlil Bersama
Siaga Pengamanan Natal & Tahun Baru, Ini Pesan Dandim 0815 Mojokerto

Daerah

Siaga Pengamanan Natal & Tahun Baru, Ini Pesan Dandim 0815 Mojokerto

Daerah

Peringatan HUT Korem 082/CPY , Danrem bagikan 200 paket sembako

Daerah

Ketua MUI Apresiasi Kapolresta dan Dandim 0815 di Rakerda
?>