Home / Daerah

Kamis, 14 Januari 2021 - 23:46 WIB

Cegah penyebaran Covid-19 Pemkab Ubah Jam Kerja Para ASN

Foto.Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Foto.Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Foto. Rapat Bupati soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

MOJOKERTO.Indexberita.com Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KTPS/013/2021 tanggal 9 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, maka Pemerintah Kabupaten Mojokerto secara resmi mulai menerapkan penyesuaian jam kerja bagi para ASN.

READ  Korem 082/CPYJ Hibahkan Keramik Untuk Mushola di Jombang

Ketentuan berlaku mulai tanggal 11-25 Januari 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. Ada beberapa aturan ketat yang harus dijalankan para ASN.

Antara lain, sistem kerja berlaku dengan komposisi 50 persen pegawai bekerja di kantor (WFO), serta 50 persen lagi bekerja dari rumah (WFH) secara bergantian. Meski begitu, pegawai yang dijadwalkan WFH, diwajibkan hadir di kantor apabila diperlukan. Khusus Kepala Perangkat Daerah /Unit Kerja, tetap wajib masuk kantor dan beraktifitas seperti biasa.

READ  Siaga Pengamanan Natal & Tahun Baru, Ini Pesan Dandim 0815 Mojokerto

Bagi Unit Kerja/Perangkat Daerah yang menjalankan pelayanan publik, sistem kerjanya dapat diatur sendiri oleh Kepala Perangkat Daerah berdasarkan ritme kerja. Pegawai juga tidak diperkenankan meninggalkan kediaman/kota tempat tinggal, kecuali untuk tugas kedinasan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan berlaku.

Setiap pimpinan unit kerja wajib melakukan pengawasan/pemantauan pegawai, baik dalam hal pekerjaan maupun mengawasi kondisi kesehatan mereka pada lingkungan kerja secara berkala.

READ  Kasrem 082/CPYJ Pimpin Upcara HUT TNI di Lapangan Cikaran

Pegawai wajib melaksanakan absen secara manuał dan menjalankan protokol kesahatan. Mulai memakai masker, menjalankan pembatasan fisik, membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan kerja, rumah, tempat umum, maupun transportasi umum.

Selain itu, pegawai yang masuk kantor wajib diukur suhu tubuhnya menggunakan termometer/alat ukur otomatis oleh petugas. Tentunya dengan selalu rajin melakukan olahraga ringan sambil berjemur setiap pagi.(Syim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Aksi Sosial Koramil 0811/13 Tambakboyo Tuban Percantik Mushola Al Amin

Daerah

Kapolresta Mojokerto Gelar FGD Terkait Pam Swakarsa

Daerah

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Mojokerto Dan Dandim 0815 Tebar Ribuan Benih Ikan Nila

Daerah

Korem 082/CPYJ Serahkan 230 Dus Keramik Untuk  Musholla Darussalam

Daerah

Didik Chusnul Yakin Menjabat Plh Bupati Mojokerto

Daerah

Panglima TNI dan Kapolri Berikan Semangat Petugas dalam Penanganan Covid-19 di Bangkalan

Daerah

Persit KCK Cabang XXX Kodim 0815/Mojokerto Salurkan Bansos

Daerah

Kasad Lantik Perwira Lulusam Secapa TNI AD Sebanyak 1998 Orang .
?>