Home / Daerah

Kamis, 14 Januari 2021 - 23:46 WIB

Cegah penyebaran Covid-19 Pemkab Ubah Jam Kerja Para ASN

Foto.Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Foto.Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Foto. Rapat Bupati soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

MOJOKERTO.Indexberita.com Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KTPS/013/2021 tanggal 9 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, maka Pemerintah Kabupaten Mojokerto secara resmi mulai menerapkan penyesuaian jam kerja bagi para ASN.

READ  Usai Shalat Idul Fitri Dandim 0815 Silaturahmi Dengan Forkopimda

Ketentuan berlaku mulai tanggal 11-25 Januari 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. Ada beberapa aturan ketat yang harus dijalankan para ASN.

Antara lain, sistem kerja berlaku dengan komposisi 50 persen pegawai bekerja di kantor (WFO), serta 50 persen lagi bekerja dari rumah (WFH) secara bergantian. Meski begitu, pegawai yang dijadwalkan WFH, diwajibkan hadir di kantor apabila diperlukan. Khusus Kepala Perangkat Daerah /Unit Kerja, tetap wajib masuk kantor dan beraktifitas seperti biasa.

READ  Korem 082/CPYJ Gelar Acara Pelepasan dan Penerimaan warga Korem 082/CPYJ

Bagi Unit Kerja/Perangkat Daerah yang menjalankan pelayanan publik, sistem kerjanya dapat diatur sendiri oleh Kepala Perangkat Daerah berdasarkan ritme kerja. Pegawai juga tidak diperkenankan meninggalkan kediaman/kota tempat tinggal, kecuali untuk tugas kedinasan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan berlaku.

Setiap pimpinan unit kerja wajib melakukan pengawasan/pemantauan pegawai, baik dalam hal pekerjaan maupun mengawasi kondisi kesehatan mereka pada lingkungan kerja secara berkala.

READ  Wali Kota Mojokerto Berangkatkan 91 Peserta Pawai Ta'aruf

Pegawai wajib melaksanakan absen secara manuał dan menjalankan protokol kesahatan. Mulai memakai masker, menjalankan pembatasan fisik, membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan kerja, rumah, tempat umum, maupun transportasi umum.

Selain itu, pegawai yang masuk kantor wajib diukur suhu tubuhnya menggunakan termometer/alat ukur otomatis oleh petugas. Tentunya dengan selalu rajin melakukan olahraga ringan sambil berjemur setiap pagi.(Syim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Penilaian Sistem Merit dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pemkab Raih Predikat “Baik” dengan Skor 263

Daerah

Danrem 082/CPYJ serahkan Bantuan 200 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid
HUT Ke-71 Kodam V Brawijaya Gelar Sarasehan Bersama Korem O82/CPYJ Di Pendopo Agung Trowulan

Daerah

HUT Ke-71 Kodam V Brawijaya Gelar Sarasehan Bersama Korem O82/CPYJ Di Pendopo Agung Trowulan

Daerah

Danrem 082/CPYJ, Hadiri Kongres Kedua Komunitas Gowes LCC INDONESIA

Daerah

Koramil 0815/05 Gedeg Bangun Musholla

Daerah

DPRD Kabupaten Mojokerto Membacakan Pengumuman Penetapan Calon Bupati Mojokerto Terpilih

Daerah

Danrem 082/CPYJ Ikuti Vicon Pangdam V/Brw Tentang Persiapan Vaksinasi Kepada Purnawirawan dan Warakawuri
Kepala Staf Korem 082/CPYJ Memimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Daerah

Kepala Staf Korem 082/CPYJ Memimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
?>