Home / Jatim

Senin, 14 Juni 2021 - 12:35 WIB

Beraksi Dikawasan Industri Ngoro/5 Preman Diringkus Polisi

5 Preman Di Ringkus Polisi

5 Preman Di Ringkus Polisi

5 Preman Di Ringkus Polisi

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Senin siang polres Mojokerto menggelar rilis penangkapan lima orang dalam aksi premanisme di kawasan Ngoro industri park atau NIP di Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.

kelimanya diringkus terkait kasus pungli terhadap sopir kendaraan yang keluar masuk pabrik serta kasus pemerasan atau pencurian dengan pemberatan terhadap pengusaha di kawasan tersebut.

 

AKBP Dony Alexander Kapolres Mojokerto dalam rilis mengatakan telah melakukan operasi premanisme dengan. sasaran lokasi tempat usaha terutama di kawasan Ngoro industri.

 

READ  Danrem 082/CPYJ Pimpin Pengamanan Rute Presiden RI

Dari operasi premanisme ada 5 kasus yang diproses tindakan pidana dan ada tujuh kasus yang dilakukan pembinaan dengan pertimbangan kemanusiaan dan sisi keadilan dua dari lima kasus merupakan kasus menonjol yakni punguyan liar dan pemerasan atau pencurian dengan pemberatan.

 

 

DIjelaskan AKBP Dony Alexander Kapolres lebih lanjut

dari operasi itu ditemukan praktik premanisme pungli atau punguyan liat dengan menaikkan beberapa rupiah kepada seluruh angkutan yang masuk dan keluar kawasan industri.

 

Pungutan liar dilakukan terhadap sopir-sopir perusahaan sebesar 10 ribu rupiah setiap masuk kawasan industri Praktik tersebut berjalan selama delapan tahun Tersangka pungli tersebut bernama khoirun ghozali asal desa lolawang Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto tersangka mengaku beraksi seorang diri yang setiap bulannya mendapat keuntungan 12 juta.

READ  Resmikan Renovasi Mapolsek Pungging, Kapolres Mojokerto Minta Polsek Tingkatkan Mutu Layanan

 

Untuk kasus yang menonjol lainnya adalah 4 tersangka kasus pemerasan atau pencurian dengan pemberatan tersengka tersebut adalah Andrianto-Sudarman-Heri dan Suhud lokasi kejadian perkara di pt Hanoman di kawasan Ngoro industri park/empat tersangkan itu mendatangi perusahaan dengan memaksa membeli barang-barang perusahaan dengan harga murah jauh dibawah harga pasar dengan disertai ancaman apabila perusahaan menolak maka barang-barang tersebut tidak boleh keluar dari pabrik namun ketika barang-barang tersebut sudah keluar dari pabrik tersangka tidak membayarkan sejumlah uang yang disepakati sebelumnya akhirnya pengusaha merasa terintimidasi dengan ulah empat tersangkan itu sehingga melaporkan kepada petugas kepolisian.

READ  TNI Koramil Kapas Bojonegoro Laksanakan Patroli Himbauan Protokol Kesehatan Covid-19

 

“Untuk menekan premanisme di wilayah hukum Mojokerto Kapolres Mojokerto menyarankan kepada masyarakat apabila ada tindakan untuk melaporkan ke call center 110 AKBP

Dony dengan tegas menyebutkan tidak ada ruang bagi segala bentuk premanisme di wilayah hukum polres Mojokerto.(Syim)

 

Share :

Baca Juga

Jatim

Kapolda Jatim Dampingi Kunjungan KSAD ke Lokasi Bencana Erupsi Semeru

Jatim

Ning Ita Bina ASN RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo

Jatim

Sambut HUT Bhayangkara Ke-75, Polrestabes Surabaya Distribusikan Ratusan Paket Sembako

Jatim

Pelayanan Publik Polda Jatim Ramah Kaum Disabilitas

Jatim

HUT Kabupaten Mojokerto Ke – 730, Rangkaian Acara Hingga Kenduri 730 Tumpeng

Jatim

Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Mojokerto Tekankan Pengelolaan Yang Terbuka Dan Bertanggung Jawab

Jatim

Silaturrahmi Kapolres Mojokerto Dengan Kepala Kantor Jasa Pengiriman Barang

Jatim

Polda Jatim Siap Kawal Demo Buruh Tuntut Kenaikan UMP
?>