Home / Hukum

Jumat, 3 Juni 2022 - 00:24 WIB

Bawa Sabu-Sabu, Perempuan Cantik Ini Diringkus Polresta Mojokerto

Foto.Bawa Sabu-Sabu, Perempuan Cantik Ini Diringkus Polresta Mojokerto

Foto.Bawa Sabu-Sabu, Perempuan Cantik Ini Diringkus Polresta Mojokerto

Foto.Bawa Sabu-Sabu, Perempuan Cantik Ini Diringkus Polresta Mojokerto

Mojokerto – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mojokerto meringkus perempuan tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Perempuan yang bernama NHR Alias ANA (AN) digrebek di rumah Kost Griya Singgah kamar 3A Kelurahan Pulorejo Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto. Ia diringkus dalam operasi polisi sandi pekat Semeru 2022, Senin (23/5/2022).

Kasubbag Humas Polresta Mojokerto IPDA MK. Umam menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil jerih payah yang dilakukan Satnarkoba Polresta Mojokerto.

READ  KH. Sofwan Thoriq Mendapatkan Kunjungan Dari Kapolresta Mojokerto

“Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Mojokerto,” ungkap IPDA Umam saat konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Jumat (3/5/2022).

Dia mengatakan, selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan berbagai jenis barang bukti narkoba.

Adapun barang bukti yang telah diamankan tersebut meliputi narkoba jenis sabu-sabu empat klip plastik berisi sabu bruto 1,36 gram.
satu buah timbangan elektrik dan satu buah skrup plastik terbuat dari sedotan plastik.

READ  Kapolresta Mojokerto Silaturahmi ke BNN Kota

Pekalu berinisial NHR Alias ANA (AN) sehari-hari bekerja sebagai penjaga kost. Perempuan kelahiran 19 Nopember 1979 silam ini tinggal Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto.

Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut berbunyi “Menerangkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, “.

READ  Gowes Harmonis Ramadhan, Polresta Mojokerto dan Dandim 0815 Sinergi Bagi Takjil

” Pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda 1 Milyar,” ujarnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Beri Reward 10 Anggota Teratas Laporan BLC

Hukum

Jamaah LDII Kota Mojokerto Dan Warga Mendapatkan Vaksin Merdeka Dari Polresta Mojokerto

Hukum

Kapolresta Mojokerto Pimpin Upacara Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS

Hukum

Geger ,Lelaki Setengah Baya Di Tusuk Orang Tak Di Kenal

Hukum

Pupuk Solidaritas, Kapolresta Mojokerto Ikut TKJ Bareng Anggota

Hukum

Operasi Yustisi PPKM Darurat/Pemilik Warung Yang Nekad Buka Makan Di Tempat Dikenai Sanksi

Hukum

Kapolresta Mojokerto Gelar FGD ,Tangkal Radikalisme Di Gedung Hayam Wuruk
Polres Mojokerto Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Semeru 2019 Dan Pemusnahan Miras .

Hukum

Polres Mojokerto Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Semeru 2019 Dan Pemusnahan Miras .
?>