Home / Hukum

Rabu, 13 Juli 2022 - 09:24 WIB

Astagfirullah, Ustadz di Mojokerto Mencekoki Video Porno Kepada Santrinya

Foto.Pelaku Pencabulan

Foto.Pelaku Pencabulan

Foto.Pelaku Pencabulan

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM  Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan satriwan di kecamatan Sooko Mojokerto. Hal itu disampaikan Kapolres Apip Ginanjar saat konfrensi pers di Mapolres Mojokerto, Rabu (13/7/2022).

Menurut AKBP Apip pelaku adalah seorang ustadz berinisial  RD atau D disalah satu TPQ di Kecamatan Sooko. Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku mencekoki korban terlebih dahulu dengan video porno.

READ  Jumat Berkah, Polsek Gondang Bagikan Nasi Bungkus

“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan ponsel yang berisi berbagai macam video porno,” ungkap Kapolres Apip kepada awak media.

Ada beberapa video porno yang di simpan pelaku. Namun polisi tidak merinci berapa jumlah dan jenis koleksi video porno ustadz D.

READ  Apel Jam Pimpinan, Kapolresta Mojokerto : Bekerjalah dengan Baik dan Jangan Sakiti Hati Masyarakat

“Ada beberapa, berapa jumlahnya kami belum menghitung,” ungkap Kapolres Apip.

Modus operandi pelaku adalah dengan meminta pelaku ustadz D untuk memijit. Kemudian diminta terlentang. Dan disuruh menonton Video porno di HP ustad D. Sarung dan celana dalam dibuka. Lantas, alat kelaminnya dikocok dan dioral, hingga keluar sperma.

“Ia saat terlentang kemudian disuruh pegang HPnya ustadz sambil nonton film porno. Kemudian terjadilah tindakan asusila,” ujarnya.

READ  Harlah 1 Abad NU, Forkopimda Mojokerto Lepas Keberangkatan Rombongan Jamaah NU Menuju Sidoarjo

Menurut Kapolres Apip setidaknya ada 3 anak yang menjadi korban ustadz D. Pria yang hari-hari yang berprofesi sebagai guru Taman Pendidik Al Quran (TPQ). Selain itu, D juga sebagai guru ngaji dan orang terpandang di lingkungan warganya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Sambut Kunjungan Kerja Tim DIV TIK Polri

Hukum

Dadakan Tinjau PPKM Mikro Kupang, Ini Kata Kapolresta Mojokerto

Hukum

HOAX ! Kapolresta Mojokerto Klarifikasi Pesan Berantai terkait Antigen dan Darah serta Denda

Hukum

Polres Mojokerto Raih Penghargaan Pelayanan Prima Tahun 2022

Hukum

Unjuk Rasa Kader PPP,Pecat Ainur Rosyid Dari Ke Anggotaanya

Hukum

Tiga Pilar Kota Mojokerto Tegor 4.805 Pelanggar Ops Yustisi

Hukum

PDBI Kota Mojokerto Menerima Bansos Merah Putih

Hukum

Jual Gadis Dibawah Umur, Pemuda di Jombang Diringkus Polisi
?>