Home / Peristiwa / Uncategorized

Jumat, 13 September 2024 - 19:06 WIB

ASN Pemkab Mojokerto Dipecat karena Kasus Perselingkuhan

Utama

Foto. ASN Pemkab Mojokerto Dipecat karena Kasus Perselingkuhan

MOJOKERTO . INDEXERITA.COM Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Mojokerto diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat terkait kasus perselingkuhan dengan rekan kerja pada awal Juli lalu.

RP (34), staf di Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, dipecat setelah hasil investigasi menunjukkan bahwa ia melanggar norma-norma kesusilaan dan etika profesi. Tatang Mahendrata, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019.

READ  Antisipasi “Street Crime”, Kapolresta Mojokerto Patroli Malam Gunakan Motor

“RP dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan Bupati Mojokerto, Nomor 188.45/68/416-012/2024,” ungkap Tatang dalam konferensi pers yang diadakan di ruang rapat Asisten Pemkab Mojokerto, Jumat (13/9/2024).

READ  Polda Jatim Terus Berikan Dukungan Psikososial bagi Anak-anak Korban Covid-19 dan Penyandang Disabilitas

Meski RP telah mengajukan permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta menunjukkan penyesalan di hadapan Majelis Kode Etik, hukuman tetap dijalankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ad hoc, RP dinyatakan bersalah dan dikenai sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Drs. Teguh Gunarko, M.Si, menambahkan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Mojokerto untuk menjaga integritas ASN. “Pelanggaran etika dan disiplin harus dihindari oleh seluruh ASN. Hukuman ini diberikan agar tidak menjadi preseden buruk di kalangan pegawai lainnya,” ujar Teguh.

READ  Dua Kecelakaan Hebat Terjadi di Jalan Raya Trowulan-Jombang, Dua Bus Ringsek

RP masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Negara, yang akan memutuskan apakah keputusan Pemkab Mojokerto sudah sesuai atau perlu ditinjau kembali.(Syim)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Gadis Yatim Piatu di Mojokerto Derita Tumor Uterus, Butuh Bantuan untuk Pengobatan

Uncategorized

Vaksinasi Covid-19 Serentak Se-Kabupaten Dalam Rangka HUT RI Ke-76, Dandim 0811 Tuban Terjun Langsung Tinjau Ke Lapangan

Peristiwa

Akhirya Pria Ini Pelakunya, Wanita Yang di Temukan Meninggal Di Sumber Tutup Ngembul Hingga Di Perkosa

Uncategorized

Wakapolda dan Bhayangkari Berangkatkan 25.165 Ribu Paket Sembako ke Korban Banjir dan Gempa Bumi

Uncategorized

Walikota Mojokerto Dongkrak Kearifan Lokal Dengan Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Di Hotel Ayoolla

Peristiwa

Warga Sambiroto Digegerkan Penemuan Mayat Berbaju Koko di Depan Parit Ponpes Al Multazam

SIDOARJO

Bupati Subandi Pimpin Apel Kesiapsiagaan Nasional Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar di Sidoarjo

Peristiwa

Ditpolairud Polda Jatim Turut Serta Dalam Pencarian KRI Nanggala-402 di Perairan Bali
?>