Home / Nasional

Jumat, 1 Mei 2020 - 03:18 WIB

KPK Dan LKPP Pantau Penanganan Covid 19,

Foto. KPK Dan LKPP Pantau Penanganan Covid 19,

Kalimantan Tengah Indexberita.com – Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam penanganan virus Corona (COVID-19). Bagi siapa pun yang melakukan korupsi saat bencana COVID-19, ancamannya pidana mati. Dipublikasikan 1/5/20

Hal tersebut disampaikan Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang disiarkan secara langsung di YouTube, pada Rabu (29/4/2020) kemarin. Ia awalnya berbicara tentang rawannya penanganan Corona dari segi anggaran.

READ  Buka Festival Mural Bhayangkara, Kapolri: Bukti Polri Menghormati Kebebasan Berekspresi

“Rawannya adalah kita tahu penanganan COVID ini melibatkan pemda, kabupaten, kota, provinsi, 542. Dalam waktu yang sama, 270 daerah akan Pilkada. Dari 542 yang alokasikan dana untuk penanganan COVID-19, tidak semuanya terpapar COVID-19,” kata Firli.

Untuk mengawasi penanganan bencana Corona, KPK pun telah membentuk satgas. Selain itu, kata Firli, KPK telah bekerja sama dengan berbagai lembaga, sejumlah pihak.

READ  Iklan Cukai Pemkab Mojokerto

“KPK sudah membentuk satgas penanganan COVID-19, KPK bekerja sama dengan LKPP, karena mereka mendapat mandat pendampingan pengadaan barang dan jasa terkait penanganan COVID,” tuturnya.

KPK pun disebut terus bekerja sama dengan kementerian dan lembaga. Kemudian juga bersinergi dengan Kejaksaan dan Polri.

Firli pun menyatakan KPK siap menindak tegas pelaku korupsi yang memanfaatkan momen penanganan COVID-19. Ia menegaskan ancamannya adalah hukuman mati.

READ  Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., Mengucapkan HUT Bhayangkara Ke 74

“KPK akan tetap bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana,” tegas Firli.

“Karena sebagaimana yang kami sampaikan salus populi suprema lex esto.
Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum, yaitu tuntutannya pidana mati,” lanjut mantan Kapolda Sumsel itu.(Manghadiboy)

Sumber : Delapan6online.com

Share :

Baca Juga

Nasional

Gubernur Kalteng Monitor Lewat Udara, Kondisi Alur Sungai Dan Pedalaman.

Nasional

Kapolda Kalteng Kunjungi Makorem 102/PP Tingkatkan Soliditas.

Nasional

Peringati Hari Kesaktian Pancasila Pemkot Mojokerto Gelar Kirab Pancasila

Nasional

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Massal UNISA Yogyakarta

Nasional

HUT ke-76 Brimob, Kapolri Jenguk Anggota yang Tertembak saat Bertugas

Nasional

Kebijakan Penyekatan Mudik Lebaran di Jawa, Bali dan Sumatera Bantu Kurangi Penyebaran Covid-19

Nasional

Kapolri Lapor Pembangunan SPPG Polri ke Presiden: 33 Dibangun di Wilayah 3 T dan 47 Pakai Energi Terbarukan

Nasional

Ketua MPR RI Apresiasi dan Dukung  Kapolda Jatim Berantas Mafia Tanah
?>