Home / Hukum

Selasa, 2 Juni 2020 - 10:20 WIB

400 Gram Sabu Digagalkan Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Foto.400 Gram Sabu Digagalkan Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Palangka Raya Index berita.com.– Polda Kalteng – Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran Narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Sebelumnya, direktorat ini telah mengungkap penyalahgunaan Narkoba di Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., saat konferensi pers tindak pidana Narkotika di ruang Ditresnarkoba Jalan Tjilik Riwut Km. 01, Mapolda, Selasa (02/06/2020) pagi.

READ  Antisipasi Covid-19, Kapolresta Mojokerto bersama Wakil Walikota dan Pabung Dim Simak Arahan Forkopimda

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi Narkotika jenis sabu di Kota Sampit. Dimana, barang haram tersebut dikirim dengan cara diantarkan langsung oleh seorang kurir sabu dari Kota Pontianak Provinsi Kalbar,” ungkap Kabidhumas yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Bonny Djianto, S.I.K.

Hal senada juga disampaikan Dirresnarkoba, diterangkannya, setelah mendapatkan informasi ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

READ  Polantas Himbau Pengendara Tertib Berlalu Lintas dan Bagi Masker

“Pada hari, Jum’at (29/05/2020) lalu, kami berhasil menangkap seorang pelaku berinisial HM (40) di Jalan SPG Barat Perum Kencana Elok No. 05 Rt. 016 Rw. 004 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentaya Baru Ketapang Kabupaten Kotawaingin Timur (Kotim) dengan barang bukti berupa lima paket sabu berat bruto 400 gram di dalam mobil Daihatsu Xenia warna merah maroon Nopol KH 1723 FR,” jelasnya.

Setelah dilakukan pendalaman, lanjut Dirresnarkoba, pihaknya kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

“Selang beberapa jam kemudian, pelaku berinisial Ag (34) Di Jalan Simpang Runtu Kec. Pangkalan Lada Kab. Kobar dengan barang bukti berupa sebuah minibus Daihatsu Xenia warna hitam Nopol KB 1451 WN,” paparnya.

READ  Kopolres Kobar Gandeng Generasi Muda dan Ormas Bagikan 1500 Masker.

Berdasarkan keterangan yang diterima, Ag mendapatkan upah dari EU senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setelah berhasil mengirimkan paket tersebut.

“Jadi, kakak kandung Ag berinisial WD yang berada di Lapas memerintahkan EU untuk menyerahkan sabu tersebut yang kemudian diantarkan ke Sampit,” pungkasnya. (Manghadiboy)

Share :

Baca Juga

Hukum

MUI Kota Mojokerto Dukung Pemerintah FPI Di Bubarkan

Hukum

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Wakapolres Jombang Cek Sikap Tampang dan Kelengkapan Anggota

Hukum

Satlantas Polresta Mojokerto merazia 111 Pemotor

Hukum

Kapolresta Mojokerto Mendapat Apresiasi Dari Wakil DPRD II Jawa Timur Menangani Covid -19

Hukum

Kapolda Jatim Mencanangkan Binmas Reborn Presisi Semeru

Hukum

Patroli Skala Besar, Polres Kediri Amankan Belasan Kendaraan Tak Penuhi Standar

Hukum

Antisipasi Covid-19, Kapolresta Mojokerto bersama Wakil Walikota dan Pabung Dim Simak Arahan Forkopimda

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bagikan Bansos Merah Putih Merdeka Kepada Komunitas Grab Bike Lintas Mojokerto
?>